Palu, (antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menghadirkan dua orang saksi dari Badan Nasional Narkotika (BNN) yakni Yudi Hamka dan Totok Herlambang dalam sidang dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu seberat 851,6 gram di Palu, Selasa.
Kasus itu menjerat tiga terdakwa yakni Arifudin, Moh Ansar dan Fikri.
Yudi Hamka mengatakan, berdasarkan informasi diterima pihaknya, ada paket pengiriman dicurigai berisi narkotika jenis shabu ditujukan alamat ke Palu. Setelah mendapatkan informasi itu, tim BNN pusat langsung menuju ke Palu untuk mencari alamat agen jasa pengiriman itu.
"Tiba di Palu, kami berkordinasi dengan pihak agen, bagaimana perlakuan prosedur pengambilan paket. Sesuai prosedur pihak agen, paket bisa diantarkan atau di jemput," kata Yudi Hamka.
Yudi Hamka menjelaskan, pihak agen akhirnya mencoba mengantar paket sesuai alamat tujuan, tapi tidak menemukanya. Lalu kemudian ada pihak yang menelpon ke agen menanyakan perihal paket tersebut, apakah sudah sampai, bila telah sampai akan ada orang menjemputnya.
"Berselang beberapa saat kemudian datanglah Moh Ansar mengambil paket tersebut, tim lalu melakukan penyergapan dan membuka paket itu bersama-sama petugas agen dan benar ada paket sabu dibungkus beberapa lembar kaos seberat 851,6 gram," ungkap Yudi Hamka yang diakui oleh rekanya Totok Herlambang.
Yudi menjelaskan hasil interogasi yang dilakukan kepada terdakwa, katanya, pengambilan paket atas perintah dari Arifudin dengan tujuan akan diberikan kepada Eman. Eman yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah diamankan dan saat ini berada di BNN pusat.
Sebelum pemeriksaan saksi, lebih dahulu JPU Made Sukerta membacakan dakwaan bagi terdakwa Fikri.
Dalam dakwaanya JPU Made Sukerta mengatakan, Arifudin sedang berada di Lapas Cipinang menelpon kepada Ansar agar mengambil paket kiriman berisia narkotika di salah satu agen jasa pengiriman di Palu.
Bila Paket tersebut berhasil diantarkan kepada orang yang dituju akan diberi imbalan Rp20 juta dan masing-masing kepada Moh Ansar dan Fikri akan mendapat imbalan Rp2 juta. Sementara sisanya diserahkan kepada Arifudin sendiri, untuk dipakai kebutuhan sehari-hari yang saat itu ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus yang sama. (skd)
Berita Terkait
BNN Sulawesi Tengah dilibatkan tingkatkan K3 di lingkungan PT CPM
Jumat, 16 Februari 2024 14:56 Wib
Seorang pengedar sabu ditemukan tewas setelah lompat ke sungai
Senin, 29 Januari 2024 7:20 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib
Bea dan Cukai Soetta gagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Hawaii dan Meksiko
Jumat, 19 Januari 2024 15:43 Wib
Dinsos Kota Palu kerja sama BNN rehabilitasi warga pecandu narkoba
Kamis, 4 Januari 2024 20:26 Wib
Marthinus Hukom ditunjuk jadi Kepala BNN
Selasa, 5 Desember 2023 6:41 Wib
Pemkab Bangkep dan BNN sinergi cegah peredaran narkotika
Minggu, 5 November 2023 15:53 Wib
Kepala BNN resmikan apartemen untuk pegawai BNN di Duren Tiga
Selasa, 31 Oktober 2023 13:23 Wib