Palu, (antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu, menuntut Rinus Yohanes Sandipu, terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawati di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu dengan 14 tahun penjara.
JPU Nursiah dalam sidang di PN Palu, Rabu (21/6) menyatakan terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa Maria Jeande Sandipu yang tidak lain merupakan istrinya sendiri. Padahal terdakwa juga telah menggunakan uang sang istri untuk keperluan pribadi.
Hal senada juga disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa, Buhari dalam pledoinya, yang secara lisan meminta keringanan hukuman bagi kliennya.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti dan terdakwa telah mengakuinya, saya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim," kata Buhari.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Made Sukanada menutup sidang dan menunda pada Rabu (5/7) dengan agenda putusan.
Rinus Yohanes Sandipu sendiri dihadapan majelis hakim diketuai I Made Sukanada meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman seprofesi (wartawan) atas perbuatanya, sekaligus meminta keringanan hukuman.
Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, Rinus mengakui dakwaan JPU soal mula terjadinya pembunuhan istrinya.
Dalam dakwaannya, JPU Surianto menuturkan kronologis muasal terjadinya pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Manda (Maria Jeande, red). Kala itu, Rinus mengambil uang celengan yang disimpan Amanda. Uang tersebut dipergunakan untuk kesenangan pribadinya.
Untuk mengelabui Manda, isi celengan diganti oleh terdakwa dengan guntingan kertas koran. "Amanda ketika membuka celengannya dan mendapati guntingan kertas koran, geram terhadap perbuatan Rinus," tutur Surianto.
Dari situlah awal percekcokan terjadi, sampai akhirnya Rinus Yohanes Sandipu menghilangkan nyawa Manda dengan menjeratnya mengunakan pashmina atau selendang.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Manda ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat (15/03) oleh saudaranya di salah satu kamar indejos di Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan. Saat ditemukan, korban sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas kekerasan di leher.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok selama dua hari berturut-turut hingga kejadian naas tersebut. (skd)
Berita Terkait
Vietnam usulkan RUU kurangi hukuman penjara bagi remaja nakal
Minggu, 7 April 2024 20:26 Wib
Palestina sebut 24 anak Gaza ditahan di Penjara Megiddo Israel
Senin, 25 Maret 2024 14:52 Wib
Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
JPU tuntut kakek pelaku rudapaksa tujuh tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 9:04 Wib
Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korups BTS
Rabu, 28 Februari 2024 15:52 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Terdakwa karhutla Gunung Bromo divonis 2 tahun enam bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 7:12 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib