BPJS Kesehatan Palu Imbau Pemudik Bawa JKN-KIS

id bpjs

BPJS Kesehatan Palu Imbau Pemudik Bawa JKN-KIS

Mobil BPJS (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu Hartati Rachim mengimbau kepada pemudik Lebaran 2017 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kartu JKN-KIS seperti kartu KIS, BPJS Kesehatan, Kartu Askes, dan Kartu Jamkesmas," katanya di Palu, Sabtu.

Hartati menjelaskan menjelang Idul Fitri, BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan prosedur pelayanan bagi peserta yang sedang melaksanakan mudik Lebaran dengan prosedur yang lebih sederhana.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, kata dia, dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun nondarurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kebijakan ini berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017," ungkapnya.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, kata Hartati, peserta JKN KIS yang sakit dalam perjalanan mudik atau telah sampai di tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS setempat.

Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan, yakni memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah NKRI

Namun, kata dia, pelayanan kesehatan itu hanya berlaku bagi peserta JKN KIS yang sedang mudik dengan status kepesertaan aktif sehingga diharapkan peserta dapat membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaan selalu aktif.

Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada menu cek iuaran.

Untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau care center BPJS Kesehatan 1500400.

Pada 2017, BPJS Kesehatan mengusung tema "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan".

Hartati menegaskan bahwa selama peserta JKN KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas dengan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitaas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. (skd)