Pemkot Palu Beri Sanksi ASN Membolos

id hidayat

Pemkot Palu Beri Sanksi ASN Membolos

Walikota Palu Drs. Hidayat, MSi saat santai bersama awak media (Foto antara / Muhammad Hajiji)

Saya belum bisa memastikan berapa jumlah pegawai yang belum masuk kerja, saat ini tim masih menyusun laporannya kemudian baru disampaikan ke saya
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulteng, memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara dan pegawai kontrak yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas atau membolos pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2017 dengan memberi surat teguran.

"Mereka diberi teguran tertulis, sesuai surat edaran bahwa tidak ada yang menambah-nambah libur. Faktanya masih ada juga pegawai yang belum masuk kerja tanpa alasan yang jelas," kata Wali Kota Palu Hidayat saat memimpin inspeksi mendadak di sejumlah organisasi perangkat daerah jajaran Pemkot Palu, Senin.

Hidayat mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan para pegawai masuk kerja atau tidak.

Ia mengatakan kebijakan libur dan cuti bersama diberikan pemerintah selama kurang lebih sepuluh hari kepada pegawai ternyata belum cukup bagi yang bersangkutan.

Dari pantauan, sidak dipimpin Wali Kota bersama rombongan, menemukan di sejumlah OPD ada pegawai yang belum masuk kerja baik ASN maupun tenaga kontrak.

Mereka yang masih menambah libur, tegas Hidayat, akan diberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan berlaku, melalui tim sidak yang telah dibentuk pemerintah setempat.

Meski begitu, Hidayat mengaku dirinya belum dapat menyampaikan hasil sidak, karena hasil laporan masih dalam proses penyusunan oleh tim.

"Saya belum bisa memastikan berapa jumlah pegawai yang belum masuk kerja, saat ini tim masih menyusun laporannya kemudian baru disampaikan ke saya. Yang jelas mereka tidak masuk kerja tanpa alasan akan mendapat sanksi disiplin pegawai," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, tim sidak kehadiran ASN Pemkot Palu dibagi menjadi delapan tim, yang menyebar dengan melakukan pemeriksaan di masing-masing OPD dan dikawal langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu. (skd)