BPJS Ketenagakerjaan Buol serahkan santunan kematian Rp93 juta

id BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Buol serahkan santunan kematian Rp93 juta

Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Buol H. Firdaus (ketujuh kanan) foto bersama dengan Sekda Buol, para pejabat dan ahli waris usai penyerahan santunan di Buol, Kamis (6/7) (Antarasulteng.com/Istimewa)

Sekda Buol himbau semua perusahaan sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Buol (Antara Sulteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Buol, Sulawesi Tengah, menyerahkan santunan kematian kepada dua orang karyawan Hardaya Inti Plantation (HIP) dengan total nilai santunan Rp93.336.000.

Santunan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Hamid Lakuntu di Buol, Kamis (6/7), disaksikan sejumlah pejabat teras Kantor Bupati Buol dan Kadis Tenaga Kerja Buol A.Jaya.

Adapun tenaga kerja yang meninggal tersebut adalah Alimin D Tulalipu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2009. Yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit pada 27 Maret 2017 dan santunannya diserahkan kepada ahli waris yang merupakan anak kedua almarhum atas nama Sahril A Daimacani.

Santunan yang diterima terdiri atas santunan kematian Rp24.000.000, bantuan bea siswa untuk anak almarhum Rp12.000.000, jaminan hari tua (JHT) Rp22.298.364, jaminan pemakaman Rp752.820 sehingga total nilai yang diterima adalah Rp59.051.184.


Tenaga kerja HIP lainnya adalah Kasman Mokodompit, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2013, meninggal pada 11 April 2017 dan ahli warisnya adalah ayah kandung almarhum atas nama Abd. Rahman Mokodompit.

Santunan yang diterima ahli waris almarhum Kasman Mokodompit adalah santunan kematian Rp24.000.000, JHT Rp9.633.920, jaminan pemakaman Rp651.390 sehingga total santunan adalah Rp34.285.310.

Sekda Buol Hamid Lakuntu sangat mengapresiasi program perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena santunan seperti ini akan mencegah keluarga almarhum dari risiko sosial yang berat akibat kematian mereka.

Dengan santunan ini, kata Hamid, keluarga almarhum masih bisa melanjutkan pendidikan anak-anak dan menjadi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu ia menghimbau semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.