Donggala Belum Memiliki Perda Penaggulangan Bencana

id perda

Donggala Belum Memiliki Perda Penaggulangan Bencana

Ilustrasi (antaranews)

Donggala,  (antarasulteng.com) - Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, belum memiliki Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, untuk perencanaan dan langkah menanggulangi bencana di daerah ini.

Ketua DPRD Donggala Mohammad Yasin di Donggala, Selasa siang mengaku bahwa Donggala hanya memiliki peraturan bupati yang belum dapat menjangkau keseluruhan upaya penanggulangan bencana daerah.

"Iya, seingat saya belum ada regulasi khusus atau perencanaan yang diikutkan dengan peraturan daerah mengenai penanggulangan bencana daerah," kata Mohammad Yasin saat menjawab pertanyaan Antara mengenai penaggulangan bencana daerah.

Menurut Yasin, Pemerintah Kabupaten Donggala juga belum memiliki alat pendeteksi gempa dan tsunami di daerah tersebut.

Bahkan, ia menambahkan bahwa Pemkab Donggala lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum menyusun atau membuat jalur-jalur evakuasi korban.

"Belum ada. Jalur-jalur evakuasi itu penting, namun sampai saat ini belum dibuat oleh BPBD di daerah-daerah rawan bencana alam," ujarnya.

Pemkab Donggala, hanya memiliki dua alat pendeteksi longsor yang di pajang didua titik berbeda di daerah tersebut.

Padahal, Donggala merupakan salah satu daerah di Indonesia dan di Sulawesi Tengah yang rawan bencana alam gempa.

"Kemarin daerah kita khususnya di bagian pantai Barat terkena bencana banjir bandang, yang merusak tanaman, permukiman dan infastruktur. Bahkan menimbulkan korban, hal ini harus menjadi pelajaran," ujarnya. (skd)