Jakarta (antarasulteng.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah
meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses
(pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Pemblokiran
tersebut dilakukan karena kanal yang ada di layanan tersebut dinilai
bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan
atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun
ke-11 DNS yang diblokir antara lain t.me, telegram.me, telegram.org,
core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org,
web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org,
flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
"Saat
ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram
secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan
Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang
melanggar hukum dalam aplikasi mereka," kata Dirjen Aplikasi Informatika
Semuel A. Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," sambung dia.
Lebih
lanjut, Semuel menyampaikan bahwa aplikasi Telegram tersebut dapat
membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam
penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa
dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan
lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani
pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan
Indonesia. (skd)
Berita Terkait
Kapolri tindaklanjuti kritikan Sujiwo Tejo
Senin, 15 Januari 2024 9:20 Wib
Kapolri mutasi tiga kapolda
Selasa, 21 Juni 2022 20:17 Wib
Kapolri terbitkan telegram pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022
Rabu, 22 Desember 2021 21:13 Wib
Listyo Sigit minta jajaran Polri humanis hadapi aspirasi masyarakat
Kamis, 16 September 2021 6:53 Wib
Tiga pamen Polri ditarik dari KPK
Rabu, 2 Juni 2021 12:55 Wib
Pakar: Kapolri ingin polisi bersikap humanis dalam berantas kejahatan
Sabtu, 10 April 2021 19:58 Wib
Kapolri Sigit minta maaf terkait terbitnya Telegram larangan media
Rabu, 7 April 2021 5:12 Wib
Mabes Polri cabut Telegram Kapolri terkait larangan pemberitaan
Selasa, 6 April 2021 19:56 Wib