Makassar (antarasulteng.com) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan memperingatkan partai politik agar mengakhiri praktek mahar politik pada Pilkada di provinsi itu. Mahar politik yang dimaksud, memberikan uang jumlah besar sebagai syarat wajib sebagai pasangan calon pada Pilkada.
"Bila ada partai politik yang kedapatan mengajukan pemberian mahar kepada bakal calon peserta Pilkada 2108, maka sanksinya pencalonan bisa dibatalkan," tegas Ketua Badan Pengawa Pemilu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi, di Makassar, Minggu.
Menurut dia, dalam UU Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 10/2016 disebutkan larangan menggunakan syarat mahar bagi bakal calon kepala daerah.
Kendati ada partai yang tidak menggunakan mahar namun dengan dalih biaya survei, kata Arumahi, tetap tidak dibenarkan, sebab setiap pendaftaran kandidat di partai politik itu bagian dari proses pencalonan sehingga itu tetap tidak dibenarkan.
"Meski mereka beralasan ada biaya survei kepada kandidat dan bukan mahar, sama saja itu tidak dibolehkan dalam aturan perundang-undangan," kata dia.
Kalaupun ada yang membayar uang pendaftan lima tahun lalu kepada partai, itu tidak menjadi masalah asalkan tidak masuk dalam rangkaian proses tahapan Pilkada.
Dia kembali mengingatkan partai politik membaca baik-baik aturan yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi transaksi politik yang berujung merugikan kedua belah pihak bila ditemukan.
Meski demikian, sejumlah partai politik berdalih tidak membebankan uang mahar kepada kandidat yang mendaftar di partainya, namun dibungkus dengan sumbangan sukarena atau berlindung pada biaya survei ditanggung para kandidat.
Saat ini sejumlah partai politik telah membuka pendaftaran untuk Pilkada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Di Sulawesi Selatan ada 12 daerah dan provinsi menggelar Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
11 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada pada 2018 itu Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Sinjai, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Kota Makassar, Kota Pare-pare, plus Pilkada Sulawesi Selatan untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur baru.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri, menolak pemberlakuan uang pendaftaran atau mahar bagi bakal calon kepala daerah yang mendaftar di partai politik itu. (skd)
Berita Terkait
Istri Bupati Sigi siap maju Pilkada Sigi
Jumat, 29 Maret 2024 12:44 Wib
Mantan Kadis PU nyatakan diri siap maju di Pilkada Kota Palu
Kamis, 28 Maret 2024 23:28 Wib
Pj Bupati Parimo bantah maju di Pilkada Sulawesi Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 9:20 Wib
Kemendagri minta daerah matangkan persiapan Pilkada 2024
Rabu, 6 Maret 2024 13:32 Wib
Pengamat: Ridwan Kamil berpotensi jadi Bacagub DKI
Selasa, 5 Maret 2024 12:40 Wib
MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024
Sabtu, 2 Maret 2024 10:43 Wib
Wapres: Jaga pengalaman nilai demokrasi jelang Pilkada serentak
Jumat, 1 Maret 2024 15:22 Wib
Mohamad Irwanperkuat kemenangan Golkar di Pilkada Sulteng
Sabtu, 17 Februari 2024 17:57 Wib