DPRD Palu Sahkan Perda Penyertaan Modal KEK

id DPRD Palu, KEK, Perda

DPRD Palu Sahkan Perda Penyertaan Modal KEK

Salah satu penandatangan rencana investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu oleh Dirut PT. TSM Kim Sunggyu Hyung disaksikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kanan) pada 16 Mei 2017. (Antarasulteng.com/Ochan)

"Kami harap dengan lahirnya regulasi ini, bisa menjadi payung hukum dan patron pemerintah melakukan pengembangan KEK,"
Palu (antarasulteng.com) - DPRD Kota Palu akhirnya mensahkan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) menjadi Peraturan Daerah.
    
BPST adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipercayakan mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Palu. 
    
Penetapan Raperda itu dilakukan lewat sidang paripurna dewan yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Palu, Erfandi Suyuti di ruang sidang utama, Senin Siang. 
    
Raperda sebelumnya telah melalui proses panjang mulai dari penggodokan Badan Pembentukan Perda kemudian Pansus, hingga konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 
    
Sebelum ditetapkan, Wali Kota diwakili Sekretaris Kota Palu, Asri membacakan pandangan akhir Wali Kota dihadapan anggota legislatif. 
    
"Setelah Perda LKPJ Wali Kota Palu ditetapkan, kini menyusul Perda Penambahan Penyertaan Modal," kata Erfandi.
    
Pada Caturwulan II tahun 2017, DPRD telah menyelesaikan dua perda yang menjadi prioritas.  
    
Sidang paripurna ini diikuti sekitar 27 anggota dari 32 anggota DPRD, dan juga dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemkot Palu. 
    
Selain itu, DPRD juga meminta agar ditetapkannya Perda ini sebagai regulasi daerah, pemerintah setempat secepatnya melakukan terobosan dalam pengembangan KEK. 
    
"Kami harap dengan lahirnya regulasi ini, bisa menjadi payung hukum dan patron pemerintah melakukan pengembangan KEK," katanya.***