Anggota DPR-RI : Perppu Ormas Lindungi Bangsa

id nasdem

Anggota DPR-RI : Perppu Ormas Lindungi Bangsa

Anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPR-RI Ahmad M Ali (Ist)

Palu,(Antarasulteng.com) - Anggota Komisi III DPR Ahmad M Ali mengemukakan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah melindungi bangsanya.

"Konstitusi kita mengatur bahwa pemerintah berkewajiban dan berhak melindungi segenap bangsa, karena itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah salah satu upaya pemerintah melindungi masyarakatnya," ungkapnya menjawab pertanyaan Antara saat dihubungi dari Palu, Selasa malam.

Ahmad mengatakan Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah merupakan salah satu bentuk komitmen menjaga kedamaian, ketentraman, serta asas pemerintahan dan demokrasi termasuk sistem bernegara yang telah terbangun sejak lama.

Ia menguraikan asas dan ideologi negara wajib dijunjung tinggi oleh setiap ormas dan juga masyarakat.

Karena itu, Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh tergantikan dengan ideologi lain.

Ketua DPW Nasdem Sulteng ini menegaskan Perppu Ormas bukan upaya atau alat bagi pemerintah mendiskriminasi ormas tertentu yang ada di Tanah Air.

"Bila ada yang merasa di zolimi atau terdiskriminasi dengan Perppu Ormas, maka silakan tempuh jalur hukum atau ruang yang telah disediakan untuk melakukan uji terhadap perppu itu," sebutnya.

Dia mengatakan masyarakat dan ormas perlu mengetahui dan memahami ketentuan bernegara.

Kelompok dan ormas lainnya merasa aman atau tidak tersinggung dan tidak terganggu dengan aturan itu, karena mereka memahami ketentuan bernegara.

Ia menyebut masyarakat atau ormas lain tidak perlu reaksioner menanggapi kebijakan pemerintah atau Perppu Ormas itu.

Karena hal itu merupakan bentuk komitmen bernegara dan berbangsa.

"Ini soal atau tentang komitmen bernegera. Negara kita menganut Pancasila dan Undang-Undang Dasar sebagai ideologi negara. Bila ada yang tidak sepakat, ya maka silahkan keluar dari Indonesia," sebutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Nasdem siap mengawal penerapan dan pelaksanaan aturan ini yang baru saja diterbitkan pemerintah.