Disdik Tindak Tegas Pelaku Bisnis Peralatan Sekolah

id ansyar

Disdik Tindak Tegas Pelaku Bisnis Peralatan Sekolah

Siswi di salah satu sekolah di Kota Palu mengikuti proses belajar mengajar. (Ist)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Pendidikan Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan menindak tegas pihak sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menjalankan bisnis pengadaan peralatan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Ansyar Sutiadi mengemukakan di Palu, Kamis, setiap sekolah yang berbisnis seragam sekolah, buku, alat tulis, serta relatan lainnya akan ditindak tegas.

"Tidak ada tawar menawar dalam hal ini. Pemkot Palu berupaya untuk memberikan akses pendidikan selebar-lebarnya kepada masyarakat demi pemerataan pendidikan," katanya.

Ansyar mengatakan bahwa Pemkot Palu lewat Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran nomor: 090/2447/Dispend tentang pengadaan seragam merah putih, batik dan pakaian olahraga, atribut sekolah (badge dan tanda lokasi) serta peralatan alat tulis sekolah tahun 2017.

Ia menguraikan dalam poin pertama surat edaran tersebut jelas dinyatakan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan aktivitas atau kegiatan jual beli meliputi seragam merah putih, batik, seragam olahraga, atribut/identitas sekolah, serta perlengkapan alat tulis.

Selanjutnya, kata dia, seragam merah putih dan seragam lainnya termasuk perlengkapan belajar mengajar oleh siswa dapat dibeli langsung di toko atau koperasi yang menjualnya.

"Apabila ditemukan adanya sekolah yang melakukan atau melanggar ketentuan tersebut, maka kepala sekolah akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan larangan tersebut untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata, transparan dan akuntabel, di semua jenjang pendidikan mulai PAUD, SD dan sampai SMP se-Kota Palu.

Kalau terkait SMA/SMU itu adalah wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng. (skd)