Paripurna Penggantian Ketua DPRD Palu Ditunda

id dprd

Paripurna Penggantian Ketua DPRD Palu Ditunda

Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Magga. (Antarasulteng/Ridwan)

Palu,  (antarasulteng.com) - Rapat paripurna dengan agenda penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, Jumat, ditunda karena tidak memenuhi kuorumg.

"Berdasarkan jumlah daftar hadir anggota DPRD 20 orang dari total anggota 35 orang, maka qorum tidak terpenuhi," kata Iqbal Andi Magga yang mmimpin sidang tersebut.

Mohammad Iqbal menskor sidang selama 1 jam saat memimpin jalannya sidang yang dimulai pada pukul 15.00 WITA, dari agenda pukul 14.00 wita.

Saat itu anggota DPRD yang hadir berjumlah 20 orang. Berdasarkan ketentuan Pasal 107 Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu, sidang dinyatakan kuorum bila dihadiri 23 anggota.

Rapat paripurna dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua II Erfandi Suyuti sekitar pukul 16.30 WITA, karena Ketua DPRD Mohammad Iqbal Andi Magga pergi meninggalkan kantor.

"Skorsing saja cabut, sidang kita lanjutkan dengan pembahasan penggantian Ketua DPRD Mohammad Iqbal Andi Magga oleh Ishak Cae," ujar Erfandi memimpin sidang.

Reo sapaan akrab Erfandi Suyuti harus menskors sidang selama 15 menit, karena kuorum tidak terpenuhi.

"Berdasarkan daftar presensi anggota yang hadir berjumlah 14 orang. Berdasarkan tata tertib DPRD Palu, anggota yang hadir minimal 23 orang dari totala, maka sidang diskors elama 15 menit dari pukul 16.47 WITA," katanya.

Politikus dari Hanura ini melanjutkan kembali pada pukul 17.00 WITA, dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 18 orang.

Paripurna ditutup dengan kesepakatan Badan Musyawarah DPRD menjadwalkan kembali agenda sidang pada hari Senin 24 Juli 2017.

DPRD Palu belum dapat memastikan paripurna berikutnya karena harus menunggu hasil rapat badan musyawarah. (skd)