Gubernur Tanda Tangani Komitmen Bersama Cegah Korupsi

id longki

Gubernur Tanda Tangani Komitmen Bersama Cegah Korupsi

Gubernur Longki Djanggola (Humaspemprov)

Palu, (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola bersama para bupati/wali kota, ketua-ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota di provinsi itu menandatangani komitmen dan rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penandatanganan itu juga dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kapolda Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur di Palu, Kamis.

Penandatanganan itu disaksikan Wakil Ketua Bidang Pencegahan Alexander Marwata, Menteri Dalam Negeri diwakili Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Astari Rizal, Deputi Pengawasan BPKP Gatot dan Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Aris Supriyanto.

Alexander Marwata menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah setempat yang sudah berkomitmen dalam mencegah dan penindakan korupsi secara terintegrasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Komitmen dan rencana aksi bersama tersebut dilakukan di Kota Palu atas permintaan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.

Sementara itu Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemendagri Astari Rizal mengatakan Kemendagri sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang dilakukan KPK dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik dan akuntabel,

Kemendagri disebutnya juga sudah bekerja sama dengan KPK untuk meningkatkan supervisi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Astari mengatakan Mendagri berharap kepada kepala daerah agar konsisten dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang meliputi konsistensi pPerencanaan anggaran dan penganggaran, pengesahan APBD tepat waktu dan pro Rakyat serta standar pelayanan pemerintahan.

Selain itu juga laporan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan harus mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. (skd)