KPK Harap Pers Investigasi Gaya Hidup Pejabat

id kpk

KPK Harap Pers Investigasi Gaya Hidup Pejabat

GUBERNUR TANDATANGANI KOMITMEN CEGAH KORUPSI Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Alexander Marwata (kiri) dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani komitmen dan rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur, Kamis (3/8). Penandatanganan itu juga dil

Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pers melakukan peliputan investigasi gaya hidup pejabat, sebagai bentuk kontrol untuk membantu lembaga tersebut memberantas korupsi.

"Saya sampaikan kepada teman-teman pers agar jangan hanya memuat berita atau peliput tentang operasi tangkap tangan (OTT), tetapi coba melakukan investigasi gaya hidup pejabat (lifestyle)," ungkap Pimpinan KPK Alexander Marwata saat melakukan kunjungan kerja di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Alexander Marwata mengatakan investigasi gaya hidup pejabat penyelenggara pemerintahan untuk mengetahui pola hidup pejabat.

Ia menyebut pejabat penyelenggara pemerintahan jika diawasi atau dipantau secara rutin gaya hidup-nya, tentu akan merasa tidak nyaman.

"Lifestyle cek untuk mengetahui keseharian pejabat, yang ketika diawasi maka tentu akan tidak nyaman," ujarnya.

Ia mengatakan pemberantasan korupsi harus dimulai dengan membiasakan gaya dan pola hidup yang baik dan benar oleh setiap individu.

Sejauh ini, akui dia, kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK belum memberikan dampak yang sangat signifikan.

"Kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi telah dilakukan, misalkan membangun komitmen dengan pemerintah daerah bahkan menandatangani nota kesepahaman anti korupsi untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, itu belum memberikan dampak yang signifikan. Parahnya lagi pejabat yang membuat komitmen justru malah terlibat korupsi dan di OTT," terangnya.

Dia juga mengatakan sejauh ini kepatuhan pejabat legislatif, eksekutif, yudikatif untuk pelaporan kekayaan belum maksimal atau masih rendah.

"Nah, KPK mendorong semua pejabat penyelenggara pemerintahan untuk memiliki unit LHKPN," katanya. (skd)