PT DGI kembalikan Rp15 miliar ke KPK

id kpk

PT DGI kembalikan Rp15 miliar ke KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto Antara)

Jakarta (antarasulteng.com) - PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk sudah mengembalikan Rp15 miliar kepada KPK terkait penetapan korporasi tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi setelah dicek ke penyidik ada pengembalian atau penitipan uang dari PT DGI kepada KPK karena sedang ada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

"Kita tahu ada PT DGI yang sekarang berubah menjadi PT NKE itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani oleh KPK. Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp15 miliar," tambah Febri.

Berdasarkan surat perintah penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 disebutkan bahwa PT DGI ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Sangkaan terhadap PT DGI berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. 

"Tentu saja penitipan ini menjadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti. Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang akan dilakukan berapa kerugian keuangan negaranya dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara itu, nanti ada di putusan hakim," ungkap Febri.

Namun Febri tidak menyebut mengapa hanya Rp15 miliar yang dikembalikan oleh PT DGI. Padahal dalam dakwaan mantan Direktur PT DGI Dudung Purwadi, disebutkan bahwa PT DGI mendapat keuntungan dari pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp6,78 miliar dan tahun anggaran 2010 sebesar Rp17,998 miliar sehingga totalnya adalah Rp24,778 miliar.

"Informasi yang saya terima, Rp15 miliar itu terkait dengan penanganan perkara," ungkap Febri.

Saat ini, penjualan saham PT DGI juga sudah dihentikan di Bursa Efek Indonesia sejak 19 Juli 2017.

Saat ini Direktur Utama dijabat oleh Djoko Eko Suprastowo, didampingi tiga direktur yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati dan Ganda Kusuma sedangkan dalam jajaran Dewan Komisaris sebagai Presiden Komisaris adalah AM Hendropriyono, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto dan Roy Edison Maningkas. Sementara kepemilikan saham dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota (33,03 persen).

Mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi didakwa bersama-sama dengan mantan bendahara partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai rekanan sehingga memperkaya PT DGI pada 2009 setidaknya sebesar Rp6,78 miliar dan pada 2010 setidaknya Rp17,998 miliar dan memperkaya M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sejumlah Rp10,29 miliar.

Sedangkan pada proyek pembangunan Wisma Atlit dan gedung serbaguna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan sebesar Rp42,717 miliar dan memperkaya M Nazruddin sebesar Rp4,675 miliar serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlit Palembang (KPWA) Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta sehingga seluruhnya merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar.

Dalam perkara Wisma Atlet, bekas manajer pemasaran PT Duta Graha Indah El Idris divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 2011. (skd)