Gubernur Pertanyakan Rp36 Miliar Bayar Eks-vale

id longki

Gubernur Pertanyakan Rp36 Miliar Bayar Eks-vale

Drs. Longki Djanggola, M.Si (foto antara/frolex malaha)

Kami terus terang menjadi kecil hati dan sangat kecewa, ada apa sebenarnya, kenapa hanya Sulteng yang diperlakukan seperti ini. Di Sulsel hanya bayar Rp150 ribu, Sultra hanya Rp175 ribu, sementara kami Rp36 miliar
Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mempertanyakan sikap Pemerintah Pusat, terkait kompensasi pembayaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebesar Rp36 miliar di lokasi eks-PT Vale.

"Kami terus terang menjadi kecil hati dan sangat kecewa, ada apa sebenarnya, kenapa hanya Sulteng yang diperlakukan seperti ini. Di Sulsel hanya bayar Rp150 ribu, Sultra hanya Rp175 ribu, sementara kami Rp36 miliar," ungkap Longki Djanggola di hadapan anggota DPR Komisi VII di aula Polibu, kantor gubernur, Jumat.

Gubernur Longki kembali menegaskan bahwa hal itu sangat tidak adil dan pihaknya memprotes keras. Hal ini kata dia, perlu dibicarakan kembali dan tidak boleh ada ketidakadilan.

"Ini namanya akan-akalan, dan surat kami sudah tiga kali kepada Dirjen Minerba untuk meminta itu, tolong segera diberikan kepastian, bahwa kami di daerah bisa diberikan kewenangan untuk mengelola itu," tegas gubernur.

Bagi Longki, jika pun Pemerintah Pusat menilai kurang mampu untuk mengelola, hal itu bisa dilakukan daerah dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mencari mitra untuk bekerja sama.

Kalau memang ada peluang untuk diberikan kepada BUMD, kenapa harus pakai bahasa lelang,"ujarnya.

Selain itu, Longki juga mempertanyakan penurunan status WIUPK di eks-PT Vale dari produksi menjadi eksplorasi.

Terkait hal itu, Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan nilai dari satu daerah bekas pertambangan yang sudah dilepas, berdasarkan enam kriteria penentuan. Kriteria itu kata dia, diantaranya selain kemudahan akses, kelengkapan dan keakuratan data juga menjadi penentu.

"Jadi, eks-PT Vale di Morowali Utara relatif lengkap, seperti apa yang disampaikan Ditjen Geologi kepada kami, dan ini menjadi satu penilaian," tegas Bambang.

Sementara, terkait dengan prioritas BUMD untuk mengelola kawasan itu, ketika wilayahnya hanya satu dan peminat lelang hanya satu, maka tentunya BUMD kata dia, yang menjadi prioritas.

Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Sulteng Bunga Elim Somba kembali mempertanyakan kepada Ditjen Minerba, mengapa data yang sudah akurat dan lengkap harus dibayar sebesar Rp32 miliar. Sementara kata dia, izin yang diberikan masih sebatas eksplorasi dan bukan izin produksi seperti izin yang dimiliki sebelum penciutan lahan.

"Disitu persoalannya, untuk meningkatkan izin dari eksplorasi ke produksi, kita membutuhkan biaya lagi, dan itu yang menjadi ketidakadilan," tutup Elim. (skd)