Aparat Desa se-Kabupaten Donggala segera ikut BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS

Aparat Desa se-Kabupaten Donggala segera ikut BPJS Ketenagakerjaan

Najmawati, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala, Sulawesi Tengah. (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Semua aparat desa antusias menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan setelah memahami manfaat perlindungan sosial ini.
Palu (Antarasulteng.com) - Aparat desa se-Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjelang akhir 2017 ini diharapkan sudah mendapat perlindungan sosial lewat program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala, Najmawati mengemukakan hal itu usai memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada aparat desa di Hotel The Sya Regency Kota Palu, Jumat.

Pertemuan perangkat desa dalam rangka pelatihan pengelolaan keuangan desa yang digagas Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala tersebut dihadiri para sekretaris desa dan kepala urusan keuangan.

"Semua peserta antusias dan berkomitmen untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan setelah mendpat penjelasan mendalam mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Najma.

Masalahnya adalah biaya untuk membayar iuran kepesertaan belum dianggarkan dalam ABPD induk 2017, namun dijanjikan akan dimasukkan pada APBD-Perubahan.

Menurut Najma, aparat desa wajib mengikuti progam BPJS Ketenagakerjaan karena sudah diatur dalam nota kesepahaman antara Meneri Tenaga Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada 2017.

Selain itu juga diatur dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan. 

Khusus di Donggala, kata Najma, Bupati setempat Kasman Lassa telah menerbitkan Surat Edaran sejak 1 November 2016 tentang pelaksanana jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa se-kabupaten itu.

Kepala desa dan perangkat desa akan mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dengan iuran sebesar Rp10.320/orang/bulan, yang dihitung berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) Donggala tahun 2017 sebesr Rp1.911.153.

Najma menjelaskan bila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan 48 kali upah minimum yang berlaku, sedangkan bila membutuhkan perawatan kesehatan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai perawatannya hingga sembuh total.

Sementara bila peserta meninggal karena sakit biasa, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian Rp24 juta.

"Dana ini tentu akan meringankan beban ekonomi dan sosial keluarga peserta karena keluarga tersebut kehilangan seseorang yang menjadi tulang punggung dalam menghidupi keluarga," ujarnya. 

Menurut catatan Antara, Kabupaten Donggala saat ini memiliki 158 desa, dan bila setiap desa terdapat 10 orang saja aparat desa yang ikut program ini, maka BPJS Ketenagakerjaan pada 2017 atau 2018 nanti berpotensi mendapat peserta baru sekitar 1.500 orang.