Terdakwa Anak Di Bawah Umur Divonis Penjara

id penjara

Terdakwa Anak Di Bawah Umur Divonis Penjara

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 6,10 tahun kepada RS, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Abdul Rasyid , di lorong Kapista, Kecamatan Mantikulore beberapa waktu lalu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa RS. RS merupakan terdakwa di bawah umur, terlibat dalam aksi pembunuhan bersama terdakwa lainya.

RS yang melihat korban sudah jatuh terkapar, turut memukul kepala korban menggunakan batu bata, menginjak serta menendangnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," kata hakim Aisa H Mahmud membacakan amar putusan di pengadilan negeri Palu, Senin.

Aisa H Mahmud mengatakan, putusan ini telah mempertimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa, merugikan orang lain. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya.

Usai membacakan putusanya Aisa memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa, penasehat hukum dan JPU untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusannya.

Terdakwa didakwa dakwaan primair dan diancam pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwa subsidair Pasal 338 Jo pasal 55 (1) ke-1A KUHP,lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 dan ke-3 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Korban meninggal akibat terkena empat luka tusuk dan lemparan benda tumpul di bagian kepalanya. Pengeroyokan tersebut akibat motif dendam, yang telah direncanakan sebelumnya.

RS sendiri terlihat muncul pada adegan ke-18, yang melakukan pelemparan menggunakan batu merah terhadap korban yang sudah tak berdaya. Lemparannya mengenai bagian kepala korban.

"Saya tendang dan injak korban sebanyak dua kali saja," katanya kepada penyidik.

RS mengatakan, pengeroyokan yang dia lakukan tidak diajak oleh siapa pun. Namun berhubung ada sedikit masalah dengan korban, sehingga dia ikut bergabung mengeroyok korban.

"Saya ikut-ikut saja, karena ada sedikit yang tidak saya suka dari korban," ungkap RS di sela rekonstruksi. (skd)