Transaksi Non-tunai Solusi Pemberantasan Korupsi

id non, tunai

Transaksi Non-tunai Solusi Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi--Transaksi non tunai (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Miyono mengatakan implementasi transaksi non tunai dipercaya cukup ampuh sebagai salah satu solusi pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

"Dengan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap, antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit," Kata Miyono di Kota Palu, Selasa.

Menurut Miyono, pencatatan transaksi secara non tunai, akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Saat ini kata Miyono, salah satu terobosan dari dukungan transaksi non tunai ialah peluncuran kebijakan penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) secara non tunai, yang telah diimplementasikan sejak Juni 2017. Selain itu di Jakarta, kewajiban transaksi non tunai juga diberlakukan untuk pembayaran di seluruh ruas jalan tol sejak Oktober 2017 mendatang.

"Masih banyak keuntungan lain dari kebijakan diberlakukannya transaksi non tunai," ungkap Miyono.

Untuk industri perbankan kata Miyono, regulasi pemberlakuan transaski non tunai berpotensi meningkatkan likuiditas dan pendapatan perbankan. Uang yang selama ini disimpan masyarakat di dalam rumah kata dia, diharapkan dapat dialihkan dalam bentuk simpanan di bank.

Sehingga pada akhirnya, perbankan akan semakin mudah menawarkan produk jasa keuangan, termasuk pembiayaan, asuransi, kartu elektronik dan produk lainnya yang sesuai dengan karakteristik nasabah.

Tidak hanya itu, implementasi sistem non tunai tersebut bagi masyarakat, termasuk rekanan pemerintah yang sebelumnya tidak memiliki rekening di bank atau belum menggunakan jasa bank, harus membuka diri terhadap layanan jasa perbankan.

"Banyak penelitian yang menunjukkan adanya kaitan erat antara tingkat inklusi keuangan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Artinya, semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, distribusi pendapatan masyarakat juga akan semakin merata," ucap Miyono.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran mendukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dua peraturan itu, Mendagri memberikan instruksi agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018. (skd)