Pemkot Palu Janji Tindak Pangkalan Elpiji Nakal

id elpiji

Pemkot Palu Janji Tindak Pangkalan Elpiji Nakal

Elpiji 5 kg (ANTARA FOTO)

Palu, (antarasulteng.com) - Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, berjanji mengawasi dan menindak tegas pangkalan maupun agen elpiji bersubsidi nakal yang dan terbukti menjual kepada pengecer dengan harga di luar ketentuan.

"Begitu juga pengecer yang menjual elpiji subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Kota Palu, Asri, Rabu.

Ia mengatakan elpiji subsidi sudah ditetapkan HETnya oleh pemerintah dan jika ada yang mengabaikannya akan dipidanakan.

Sesuai ketentuan, elpiji bersubsidi (3kg) didistribusikan dari Pertamina kepada agen yang telah ditujuk, selanjutnya agen akan menyalurkan kepada pangkalan resmi yang ada di setiap daerah, termasuk di wilayah Kota Palu.

Pangkalan kemudian menjualnya kepada warga sesuai HET yakni Rp16.000/tabung.

Namun dalam kenyataan yang terjadi sekarang ini, justru elpiji subsidi banyak dijual bebas di kios-kios atau di luar pangkalan. Lagi pula kios menjual dengan harga yang cukup tinggi.

Informasi yang diperoleh di Pasar Masomba, Palu, Rabu pagi, elpiji 3kg dijual pengecer (kios) bervariasi antara Rp25.000 sampai Rp30.000/tabung, padahal HET yang ditetapkan pemerinta hanya Rp16.000/tabung.

Dalam pertemuan antara Pemkot dengan semua instansi terkait, termasuk Pertamina, Hiswana Migas dan agen/pangkalan, telah ditegaskan kembali soal distribusi dan harga elpiji subsidi.

Sementara salah seorang pengurus KADIN Sulteng Achrul Udaya meminta pemerintah benar-benar menegakan aturan terkait elpiji subsidi yang saat ini bayak dijual bebas di luar pangkalan.

Padahal ketentuan mengatur bahwa elpiji subsidi hanya dijual oleh pangkalan resmi.

"Kok bisanya ada kios menjual elpiji subsidi dengan bebas dan harganya jauh diatas HET," kata Achrul.

Sementara pengecer yang menjual elpiji subsidi tidak pernah dikenakan sanksi atau ditindak, seperti ada pembiaran.

Karena itu, Achrul meminta ketegasan dari pemerintah untuk benar-benar mengawasi dan segera langsung mengambil tindakan tegas bagi agen, pangkalan maupun pengecer yang menjual elpiji diatas HET.(skd)