KPU Kaji Jumlah TPS Jelang Pilkada Donggala

id donggala

KPU Kaji Jumlah TPS Jelang Pilkada Donggala

Ketua KPU Donggala Mohamad Shaleh (ist)


Donggala, (Antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dalam waktu dekat melakukan pencermatan atau kajian terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai bentuk persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.

Ketua KPU Donggala Mohamad Shaleh di Donggala, Rabu mengatakan jumlah TPS sementara di daerah tersebut 609 TPS.

"Data pemilihan gubernur Sulteng tahun 2015 menyebutkan jumlah TPS di Donggala sebanyak 609 tersebar di semua desa dan kelurahan," ungkap Mohamad Shaleh.

Shaleh mengatakan KPU menggunakan data pilgub tahun 2015 dalam pelaksanaan Pilkada Donggala. Namun, data tersebut akan diikutkan dengan kajian serta pencermatan langsung di lapangan.

Begitupula, kata dia, dengan data jumlah wajib pilih sementara yang ada pada pihaknya berjumlah 196.068 jiwa atau wajib pilih.

"Data-data ini kemungkinan akan mengalami perubahan. Misalkan untuk TPS tentu akan dilakukan kajian khusus apakah nantinya akan di tambah atau tidak. Kemudian untuk data pemiliha kemungkinan akan mengalami perubahan karena banyak usia wajib pilih yang akan tamat SLTA pada tahun 2017 dan 2018, nanti kita lihat," sebutnya.

Dia menyebut sesuai dengan amanah perundang-undangan wajib pilih harus memiliki KTP atau keterangan domisili dari pemerintah wilayah yang ditempati.

Karena itu, tegas dia, Kartu Identitas Anak (KIA) yang saat ini di pegang atau dimiliki oleh siswa ketika tamat dari SLTA, tidak dapat dijadikan dasar untuk memilih.

"Siswa-siswi yang tamat tahun 2016, 2017 dan 2018 mendatang harus terdaftar dalam administrasi kependudukan serta memiliki identitas kependudukan," terangnya.

Lebih dia mengemukakan jumlah TPS dan DPT tersebut tersebar di 16 kecamatan, 158 desa dan 9 kelurahan se-Kabupaten Donggala.