YMP Gelar Lokakarya Testimoni Korban Kejahatan Lingkungan

id ymp

YMP Gelar Lokakarya Testimoni Korban Kejahatan Lingkungan

Gelar Testimoni Kejahatan Lingkungan YMP Sulteng (www.antarasulteng.com/Istimewa)

Pemerintah seharusnya lebih responsif dan tepat dalam melakukan langkah-langkah stategis untuk penyelesaikan masalah kejahatan lingkungan itu
Palu,  (antarasulteng.com) - Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah menggelar lokakarya hasil testimoni korban kejahatan lingkungan untuk memperoleh keadilan sebagai warga Negara Indonesia di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa.

Lokakarya itu mengeksplorasi testimoni para korban dari tiga perusahaan di wilayah Sulteng yakni pertambangan bijih besi dan nikel PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una serta PT Astima di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kemudian perkebunan kelapa sawit PT Wira Mas Permai di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Pendamping Advokasi YMP Sulteng, Moh Irsan mengatakan sejumlah kasus kejahatan lingkungan itu menyebabkan masyarakat menjadi korban. Namun sebagai korban, masyarakat tidak dapat atau pun tidak tahu kemana mereka harus mengadukan dampak yang mereka alami.

Sehingga, kata dia, untuk menghimpun fakta lapangan, YMP mengumpulkan testimoni para korban di dua kabupaten tersebut, terkait dampak buruk yang mereka alami dengan metode Inkuiri Kejahatan Lingkungan.

Salah seorang warga Bualemo, Burhan dalam workshop tersebut mengungkapkan perkebunan sawit PT Wira Mas Permai sejak beroperasi tahun 2009, dengan mengantongi surat izin lokasi Nomor 525.26/15/Disbun/2009 seluas 17.500 hektar, telah melakukan sejumlah pelanggaran.

"Pihak perusahaan menggusur lahan masyarakat yang sudah bersertifikat seluas 956 hektar," ungkap Burhan.

Sementara itu, Moh Irsan menuturkan di PT AJA, dampak buruk yang ditimbulkan perusahaan adalah kerusakan lingkungan dan pencemaran air. Sementara kerusakan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan perbaikan pascatambang.

Terkait hal itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jimmy Walenta menyatakan kasus pencemaran air yang berdampak pada kesehatan masyarakat, dapat dilaporkan ke komnas HAM. Sementara jika pelanggaran HAM itu terbukti, maka dapat mengadu kepada pihaknya, untuk dilakukan mediasi dengan mengundang para pihak.

Menyikapi kasus itu, Reynaldo Sembiring dari Indonesian Center Enviromental Law (ICEL) Jakarta menyatakan pentingnya komitmen dan inisiatif, baik dari masyarakat maupun pemerintah dalam penyelesaian masalah tersebut sehingga tidak hanya berhenti pada tingkatan rekomendasi dan pembentukan tim saja.

"Pemerintah seharusnya lebih responsif dan tepat dalam melakukan langkah-langkah stategis untuk penyelesaikan masalah kejahatan lingkungan itu," tutup Reynaldo. (skd)