Gubernur : Pengelolaan Lingkungan Hidup Tanggung Jawab Semua Pihak

id Longki, Lingkungan

Gubernur : Pengelolaan Lingkungan Hidup Tanggung Jawab Semua Pihak

Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si (humas)

"Salah satu aspek yang berperan dalam persoalan lingkungan hidup adalah aspek perilaku, yang merupakan faktor utama dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup,"
Palu (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua pihak yang merupakan perpaduan antara berbagai aktifitas dalam pembangunan.

"Yang terlibat di dalamnya adalah semua pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha hingga masyarakat," kata gubernur pada diseminasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDLH) di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulteng, Rabu.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan staf ahlinya, gubernur mengatakan lingkungan hidup telah menjadi salah satu isu utama yang banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak, bukan hanya di Indonesia, tapi juga menjadi topik yang hangat di seluruh dunia.

Hal itu sangat wajar karena dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan, kian terasa di masyarakat antara lain perubahan iklim, bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan hingga berbagai bencana alam lainnya.

Kata gubernur, salah satu hal penting dalam menentukan prioritas dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah kecepatan dan ketepatan dalam merespon isu serta persoalan yang ada, dalam pelaksanaan tugas dan peran masing-masing.

Selain itu, persoalan sumber daya alam dan lingkungan hidup, tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup kata gubernur, punya keterkaitan yang erat dengan berbagai dimensi kehidupan.

"Salah satu aspek yang berperan dalam persoalan lingkungan hidup adalah aspek perilaku, yang merupakan faktor utama dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma), Darhamsyah menjelaskan diseminasi itu dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup.

Kegiatan diseminasi RPSDALH Pulau Sulawesi berbasis daya dukung daya tampung lingkungan hidup, khususnya para pemangku kepentingan di Sulteng, dirangkaikan dengan penyerahan dokumen arahan RPSDALH Pulau Sulawesi. ***