Nazaruddin tetap semangat hingga raih gelar doktor

id sosok

Nazaruddin tetap semangat hingga raih gelar doktor

Nazaruddin Nasution yang lebih sering dikenal sebagai Nazar Nasution tetap bersemangat dan tekun menempuh pendidikan S3 walaupun usianya sudah lanjut.

Kini ia tiba pada puncak prestasinya dengan meraih gelar doktor di bidang Agama dan Politik dengan IPK 3,59 sehingga memperoleh predikat sangat memuaskan dari Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. 

Berbeda dari promosi lain, pelaksanaan promosi Nazaruddin kelahiran Medan, 22 Desember 1941 ini dihadiri banyak mantan pejabat nasional antara lain Akbar Tanjung, Prof. Jimly Asshiddiqie, Ferry Mursyidan Baldan, Prof. Bomer Pasaribu, dan Malik Fajar.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1971) dan jurusan Government/Politics St. John University, New York, AS ini menulis disertasi berjudul "Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara dalam Kerangka Piagam ASEAN dan Komunitas ASEAN 2015: Kasus Penegakan HAM di Kamboja dan Timor Timur, Indonesia (2005-2015)".

Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang berdiri pada 8 Agustus 1967 dan kini beranggota 10 negara mempunyai catatan tentang pelanggaran HAM. Asia Tenggara yang menjadi wilayah negara-negara itu berada menghadapi beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang dilatarbelakangi oleh warna keagamaan seperti yang dialami Muslim Rohingya di Myanmar, Muslim Pattani di Thailand Selatan dan Muslim Moro di Filipina Selatan. 

Sementara itu di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam yang mayoritas penduduknya beragama Islam, terjadi kasus pelanggaran HAM yang dihadapi kelompok minoritas Kristen, maupun kelompok minoritas lainnya seperti Ahmadiyah dan Syiah.

Berbagai pelanggaran HAM tersebut disebabkan karena tidak dilaksanakannya penegakan hukum secara konsekuen, di samping dilatarbelakangi oleh situasi ketertinggalan ataupun terdapatnya ketimpangan sosial dan ekonomi yang dihadapi kelompok minoritas. 

Ada tiga alasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM di ASEAN. Pertama, sikap penguasa yang acuh atas kasus pelanggaran HAM. Kedua, perbedaan perlakuan politik terhadap kelompok atau golongan tertentu. Ketiga, kesenjangan sosial-ekonomi di dalam masyarakat.

Disertasi ini memfokuskan penelitian mengenai pelanggaran HAM berat di Kamboja dan di Indonesia, dikaitkan dengan diterimanya nilai-nilai HAM oleh ASEAN. Menurut Piagam, ASEAN memiliki Tujuan (pasal 1) dan Prinsip (pasal 2) yang hakikatnya memperkuat demokrasi, pemerintahan yang baik (good governance), penegakan hukum dan memajukan dan melindungi hak asasi manusia (HAM.

Pikiran tersebut mengemuka dari Nazar saat sidang promosi doktor di Auditorium Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta pada Senin (22/8/2017) dan dia berhasil mempertahankan di hadapan para penguji, yang terdiri atas Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Makarim Wibisono dan Prof. Dr. Arskal Salim. Promotor lain sekaligus penguji disertasi Nazaruddin adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra dan Prof. Dr. M. Atho Mudzhar.

Empat instrumen dalam ASEAN
Dalam paparannya, Nazaruddin menegaskan bahwa dalam rangka menghadapi berbagai pelanggaran tersebut, ASEAN memiliki empat instrumen: Piagam ASEAN, Komunitas ASEAN, Komisi Nasional HAM dan Badan HAM ASEAN atau AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission of Human Right).

"keempat instrumen inilah yang menciptakan upaya pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan ASEAN," kata mantan ketua jurusan Hubungan Internasional UIN Jakarta tahun 2006-2010 ini.

Objek kajian Nazaruddin pada dua term besar terkait praktik genosida di Kamboja di bawah rezin Khmer Merah (1975-1979) dan kejahatan kemanusiaan di Timor Timur, sesaat setelah dilaksanakan jajak pendapat tahun 1999 secara khusus diteliti sebagai objek kajian.

"Dalam kasus Kamboja, Indonesia berperan sebagai interlocutor dan peace-maker, sedang dalam kasus Timor Timur Indonesia mendapat "rapor merah" dari PBB.

"Rapor merahini karena Indonesia dianggap gagal menjaga keamaan pasca jajak pendapat tahun 1999, yang mengakibatkan ratusan orang tewas dan ribuan orang mengungsi," jelas mantan Dubes RI untuk Kamboja tahun 2000-2003 ini.

Selama 30 tahun, Nazaruddin berkiprah sebagai diplomat. Dalam perjalanan karirnya ia pernah menjadi Direktur Amerika, Departemen Luar Negeri RI (1995-1997), Asisten Khusus Menlu RI dalam hubungan dengan Komisi I DPR RI.

Ia juga merupakan penulis produktif antara lain menulis buku "Pasang Surut Hubungan Indonesia-Kamboja" dan versi Inggrisnya "Indonesia-Cambodia: Forging Ties through Thick and Thin" (2002), otobiografi berjudul "Dari Aktivis Menjadi Diplomat" (2012) dan buku pegangan mahasiswa "Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia" (2015.

Nazar muda adalah seorang tokoh mahasiswa Angkatan 66 yang turut berperan bersama-sama antara lain dengan Marie Muhammad, Cosmas Batubara dan Marsilam Simanjuntak sehingga terjadi pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru.

Meskipun usianya sudah lanjut, ia tetap aktif dalam berbagai kegiatan profesi seperti Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII), anggota dewan pengurus Indonesia Council on World affairs (ICWA) dan Ketua Dewan Pengawas YLBHI. 

"Saya senang menuntut ilmu pengetahuan, tak memandang usia, dan ingin memberikan motivasi kepada anak, cucu dan generasi muda," kata Nazar, sepekan setelah promosi doktornya, sambil menyantap sop ikan yang digemarinya. (skd)