Pertamina Apresiasi Pemerintah Awasi Gas Elpigi 3kg

id elpiji

Pertamina Apresiasi Pemerintah Awasi Gas Elpigi 3kg

Petugas melayani warga yang akan menukarkan dan mengisi gas elpiji 3 kilogram pada ajang pasar murah di Palu, (14/6). Meski permintaan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri meningkat, pihak Pertamina memastikan jika persedian elpiji 3 kilogram di Kota Palu aman. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Palu,  (antarasulteng.com) - PT Pertamia mengapresiasi upaya Kota Palu dalam mengawasi peredaran gas elpiji tiga kilogram di tingkat pangkalan maupun pengecer.

Sales Eksekutif Elpiji (SE) V Pertamina Sulawesi Tengah, Bastian Wibowo di Palu, Senin mengatakan, upaya pemerintah membantu Pertamina melakukan pengawasan penjualan di tingkat pangkalan dan pengecer sudah tepat.

"Ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara kewenangan kami hanya sampai di tingkat pangkalan melakukan pengawasan. Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan pemerintah supaya pengecer tidak seenaknya menjual di atas HET," jelas Bastian.

Akhir-akhir ini di Kota Palu dan sekitarya mengalami kelangkaan gas elpiji khususnya tiga kilogram.

Kelangkaan itu justru dimanfaatkan para pengecer menjual di atas harga tertinggi.

Dari penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat, dua pangkalan di wilayah Kecamatan Palu Selatan ditutup karena kedapatan menjual gas bersubsidi di atas HET dengan harga Rp17.000.

"Ini upaya menstabilkan harga, karena memang di tingkat pangkalan ada yang menjual di atas HET. Ini salah satu pemicu tingginya harga secara sepihak di tingkat pengecer dan pemicu langkanya gas elpiji tiga kilogram," katanya.

Bastian menjelaskan, menghadapi Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah 1 September 2017, Pertamina menjamin ketersediaan stok gas elpiji bersubsidi tiga kilogram sehingga masyarakat tidak perlu kuatir.

"Kami menjamin ketersediaan stok aman pada hari raya nanti baik yang bersubsidi maupun nonsupsidi," katanya.

Dia menegaskan penjualan gas elpiji tiga kilogram di kios-kios dengan harga Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung sudah jelas melanggar dan perlu ditindaki.

"Ini sudah melanggar ketentuan pemerintah, harga standar kita di Palu hanya Rp16.000, tapi nyatanya di tingkat pengecer jauh lebih di atas," ujarnya. (skd)