Harga Bawang Di Palu Naik Awal September

id bawang

Harga Bawang Di Palu Naik Awal September

Bawang merah (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah mencatat harga komoditi tanaman pangan khususnya bawang merah dan bawang putih di Kota Palu awal bulan September 2017, mengalami kenaikan di tingkatan pedagang.

"Harga bawang merah naik menjadi Rp35 ribu per kilogram dari pekan sebelumnya pada harga Rp28 ribu. Sementara harga bawang putih naik menjadi Rp40 ribu per kilogram dari pekan sebelumnya pada harga Rp28 ribu," kata kepala seksi pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, Marini di Palu, Selasa.

Untuk kelompok cabai-cabaian kata Marini, cabai keriting mengalami kenaikan sebesar Rp5 ribu dari harga sebelumnya sebesar Rp20 ribu per kilogram, sementara cabai rawit juga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp55 ribu per kilogram.

"Tomat, pekan ini naik Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu per kilogramnya," ujarnya.

Untuk kelompok beras kata dia, pihaknya membagi dua jenis yakni beras premium dengan harga saat ini Rp10.500 per kilogram, serta beras medium yang dijual dengan harga Rp9.500 per kilogramnya.

"Kelompok Palawija seperti jagung kuning kering, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar juga cenderung stabil, hanya kacang tanah dan ubi kayu yang naik sekitar Rp2 ribu," kata Marini.

Data tersebut juga tidak berbeda jauh dengan angka yang dirilis oleh pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Bawang merah ukuran sedang dijual dengan harga Rp32.500 per kilogram, sementara bawang putih ukuran sedang dijual dengan harga Rp30 ribu per kilogram.

Untuk cabai merah keriting berada pada harga Rp30 ribu per kilogram dan cabai rawit merah dengan harga Rp57.500 per kilogram.

Beberapa waktu lalu, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulawesi Tengah telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan ditindaklanjuti di antaranya pendataan pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi bahan pangan dan pengawasan perdagangan antar provinsi secara lebih ketat. (skd)