Gugatan Iqbal Andi Magga Ditolak Mahkamah Partai (Video)

id DPRD Palu, Iqbal Andi Maga, Golkar Palu

Gugatan Iqbal Andi Magga Ditolak Mahkamah Partai (Video)

Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga dalam satu acara bersama Wali Kota Palu Hidayat. (dokiqbal)

Kami dari Partai Golkar juga mendesak agar pelantikan saudara Ishak Cae dapat dilakukan pada kesempatan pertama pada bulan ini
Palu, (antarasulteng.com) – Mahkamah Partai (MP) Golkar melalui surat Nomor: B.35/MP-Gokar/IX/2017 tertanggal 4 September 2017 telah menarik sekaligus mencabut surat Nomor: B.32/MP-Golkar/VIII/2017 yang pernah dikeluarkan sebelumnya.

Surat Nomor: B.32/MP-Golkar/VIII/2017 adalah perihal penundaan proses pelantikan Ishak Cae selaku Ketua DPRD, menggantikan posisi Iqbal Andi Magga.

Otomatis, terbitnya surat terbaru dari Mahkamah Partai tersebut, sekaligus menggugurkan hak Iqbal sebagai ketua di gedung parlemen Jalan Moh Hatta tersebut.

Dalam amar putusan surat MP Golkar tersebut, menyatakan bahwa gugatan Iqbal Andi Magga  tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.


“Sehingga dengan demikian, persoalan internal antara kader Partai Golkar dengan institusinya dinyatakan selesai,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulteng, Helmi D Yambas, di Sekretariat DPD, Selasa (05/09).

Pihaknya berharap kepada Wali Kota sekaligus Pembina Partai Politik di Kota Palu agar segera menindaklanjuti surat DPRD Kota Palu, selanjutnya diteruskan ke Gubernur Sulteng.

Surat DPRD yang dimaksud adalah SK Nomor: 171-3/61/Prohum dan Dok, tentang Pemberhentian Saudara Mohammad Iqbal Andi Magga selaku Ketua DPRD masa bhakti 2014-2019.

“Kami dari Partai Golkar juga mendesak agar pelantikan saudara Ishak Cae dapat dilakukan pada kesempatan pertama pada bulan ini,” tegasnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Na’i menegaskan, proses hukum yang sedang ditempuh Ikbal Andi Maga di Pengadilan Negeri (PN) Palu, tidak menjadi halangan untuk melantik Ishak Cae.

“Karena proses politik sudah selesai dan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Partai Golkar Sulteng, Arus Abdul Karim, juga menepis isu yang berkembang terkait akan dilakukannya PAW kepada Iqbal Andi Magga sebagai anggota DPRD Kota Palu karena dianggap melawan keputusan partai.

Sejauh ini, kata Arus, pihaknya hanya fokus pada urusan PAW Iqbal Andi Magga selaku Ketua DPRD Kota Palu, bukan dari status keanggotaannya di DPRD.

Diwartakan sebelumnya, MP Golkar sempat melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Palu, perihal penundaan PAW Ketua DPRD, untuk sementara waktu. Penundaan itu sambil menunggu keputusan dari MP Golkar, apakah proses pergantian Ketua DPRD sudah sesuai mekanisme yang berlaku, atau tidak.

Hampir bersamaan dengan itu, pihak DPRD setempat juga sudah mengeluarkan SK tentang tentang Pemberhentian Saudara Mohammad Iqbal Andi Magga selaku Ketua DPRD.

Sementara di saat yang sama, Iqbal juga sedang menempuh proses hukum, baik ke MP maupun ke PN Palu. Iqbal pun menyatakan bahwa surat dari MP Golkar itu adalah putusan sela. Dia sendiri akan mengajukan pledoi atau pembelaan di mahkamah partai.

Menurut Iqbal, surat DPP Golkar yang dijadikan alasan oleh DPD Golkar Sulteng dan Kota Palu untuk melakukan PAW, masih menjadi objek sengketa.

Bahkan, kata dia, aturan Golkar berlaku internal dan tidak bisa mempengaruhi UU. Iqbal pun bersikeras tidak mau turun dari posisinya sebagai ketua DPRD.

“sy berdiri di atas UU 23/2017 ttg Pemerintahan Daerah yg secara tegas menyebutkan masa jabatan Ketua DPRD berakhir saat dilantiknya Ketua DPRD yg baru,” demikian penggalan SMS dari Iqbal, beberapa waktu lalu. (FZI)