Pedagang Harus Segera Jual Beras Sesuai HET

id beras

Pedagang Harus Segera Jual Beras Sesuai HET

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta para pedagang untuk segera menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng, Zainuddin Hak di Palu, Kamis mengatakan sejal 1 September 2017 HET beras telah diberlakukan secara nasional.

Pemerintah telah menetapkan HET, dan pedagang harus mematuhinya, sebab jika tidak maka akan dikenakan sanksi. "Ada yang namanya Satgas Pangan untuk mengawasi dan melakukan penindakan terhadap oknum pedagang nakal menjual beras diatas HET," katanya.

Karena itu, Zainuddin mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan tindakan tak terpuji seperti menjual beras melebihi standar harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

HET beras jenis medium ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.450/kg dan beras premium Rp12.800/kg.

Sementara hasil pemantauan di tiga pasar induk tradisional di Palu yakni Masomba, Bambaru dan Manonda, harga beras dijual pedagang masih normal.

Harga beras medium dijual para pedagang kepada konsumen berkisar Rp9.000-Rp9.500/kg dan beras premium atau kualitas terbaik berkisar Rp 11.000/kg atau dibawah HET yang ditetapkan pemerintah.

Para pedagang mengatakan tidak keberatan atas penetapan HET beras dan akan melaksanakan penjualan sesuai dengan standar harga yang ditetapkan pemerintah.

"Kami tentu akan menyesuaikan harga sesuai HET berlaku," kata Rais, seorang pedagang beras di PIT Manonda Palu.

Soal stok beras di tingkat pengecer, Rais mengatakan cukup memadai.

Suplai beras dari produsen ke pedagang di Palu selama ini berjalan lancar dan bukan hanya produksi petani lokal, tetapi juga dari luar Sulteng seperti Sulsel dan Sulbar.

Banyak beras dari dua daerah tetangga Sulteng itu yang dijual di pasar-pasar tradisional maupun modern di Kota Palu. (skd)