Jakarta (antarasulteng.com) - Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) pada 2011-2012 di
Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Senin, karena sakit.
"Saya barusan dari rumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
dokter, kemarin setelah Pak Novanto berolahraga lalu kemudian gula
daerah naik setelah diperiksa ternyata implikasi ginjal dan tadi malam
diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai
Golkar Idrus Marham di Gedung KPK di Jakarta, Senin.
Idrus juga tampak didampingi oleh perwakilan dari Badan Advokasi
Partai Golkar dan tim pengacara Setya Novanto untuk mengirimkan surat
keterangan sakit dari Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta kepada KPK.
"Kehadiran kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta
keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK
bahwa Setya Novanto untuk hadir pada saat ini tidak memungkinkan karena
kondisi kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Idrus menyatakan bahwa Novanto telah dirawat inap di Rumah Sakit Siloam Semanggi sejak Minggu (10/9).
"Kemarin masuk sampai hari ini berarti menginap," kata Idrus.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) pada
2011-2012 di Kemendagri, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar
pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto
dijadwalkan pada Selasa (12/9). (skd)
(Baca: Jakarta hari ini, Dinkes panggil manajemen Mitra Keluarga hingga Setya Novanto diperiksa KPK)
Berita Terkait
Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 15:32 Wib
Jokowi pertanyakan maksud eks ketua KPK Agus Rahardjo
Senin, 4 Desember 2023 13:47 Wib
Karutan: Aktivitas Setya Novanto dipantau CCTV nonstop
Selasa, 18 Juni 2019 9:31 Wib
Ditjen PAS: berikut kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 11:02 Wib
KPK: Setya Novanto titipkan sertifikat tanah
Rabu, 31 Oktober 2018 13:05 Wib
KPK terima uang pengganti Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 10:54 Wib
Setnov "shock" divonis 15 tahun penjara
Selasa, 24 April 2018 16:13 Wib
KPK periksa dua anak Setya Novanto
Rabu, 28 Maret 2018 11:27 Wib