Rutin Razia Kendaraan, Polres Palu Jelaskan Soal Tilang

id Polres Palu, Razia Kendaraan, Slip Tilang

Rutin Razia Kendaraan, Polres Palu Jelaskan Soal Tilang

Aipda Mukkaram memperlihatkan kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi hasil razia yang dilakukan Senin, (11/9). (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Ini dilakukan dalam penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas
Palu, (antarasulteng.com) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Palu terus melaksanakan kegiatan razia kendaraan roda dua dan roda empat, dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

"Razia seperti ini, merupakan kegiatan rutinitas," kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Palu, Aipda Mukkaram di Polres Palu, Senin.

Dalam razia yang dilaksanakan di seputaran pusat pertokoan Palu itu, puluhan motor dan mobil diamankan, karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Razia yang dimulai sekitar pukul 08.00 wita, berakhir sekitar pukul 10.00 wita, dengan puluhan kendaraan sitaan, dibawa ke Mapolres Palu.

Kendaraan itu diamankan, karena pemiliknya tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan bermotor mereka dan langsung diberikan surat tilang. Sementara bagi pengendara yang mampu memperlihatkannya, petugas memberikan surat tilang dan mengamankan surat kendaraan tersebut.

"Kalau melanggar, tidak bisa memperlihatkan STNK, maka motornya kami amankan dulu. Nanti bisa ditukar di Polres, kalau sudah membawa STNK itu. Namun kalau ada melanggar dan bisa memperlihatkan STNK-nya, cukup surat itu yang kami tahan," jelas Mukkaram.

Mukkaram berharap dalam berkendara, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Seperti melengkapi surat-surat kendaraan yakni STNK dan membawa surat izin mengemudi (SIM).

Kemudian untuk pengendara motor, gunakan helem standar untuk meminimalisir resiko ketika terjadi kecelakaan. Jangan menggunakan knalpot yang dimodifikasi, karena dapat menggangu kenyamanan pengedara lain.

Untuk pengendara mobil, selalu gunakan sabuk pengaman, dan mematuhi semua peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

"Ini dilakukan dalam penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," ujar Mukkaram.

Mukkaram menjelaskan mekanisme pengurusan tilang, terbagi menjadi dua bagian. Jika pelanggar ditilang kata dia, akan mendapatkan dua slip tilang yakni slip warna biru atau menerima bahwa itu memamg kesalahan mereka. Jika mereka tidak menerima kalau telah ditilang, maka dapat meminta slip merah.

Untuk slip biru, mereka yang terkena tilang akan diperintahkan untuk membayar denda, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Denda dapat dibayar di bank, sebelum batas waktu berakhir, Namun jika melewati batas waktu, denda dapat dibayarkan ke pengadilan setempat.

"Setelah semua pembayaran denda selesai, maka SIM atau STNK yang dapat diambil kembali," imbuhnya.

Terkait dengan slip merah, kata Mukkaran, setelah pelanggar mendapatkan slip tilang itu, langsung diberikan jadwal sidang ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, maka pelangar akan dibebankan untuk membayar denda. Usai membayar, barulah mereka bisa mengambil SIM atau STNK kembali. (FZI)