Polda Sulteng Tangani Puluhan Sengketa Konsumen-Produsen

id polda

Polda Sulteng Tangani Puluhan Sengketa Konsumen-Produsen

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangani 20 kasus sengketa antara konsumen dan produsen di wilayah hukum setempat selama tahun 2017.

Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati di Palu, Jumat mengatakan, secara umum jumlah keseluruhan laporan pelanggaran mencapai 30 kasus, namun yang diproses mencapai kurang lebih 20 kasus.

Dari total kasus tersebut yang di tangani leasing atau perusahaan finance mendominasi laporan dalam kasus sengketa konsumen dan produsen.

"Hal yang berkaitan dengan finance karena tarik kendaraan itu banyak. Seperti contohnya kendaraan telah dilunasi konsumen namun BPKB tidak ada, maka konsumen melapor ke kami," ucapnya.

Namun, kata dia ketika laporan dengan model kasus tersebut ditindak lanjuti oleh pihaknya, seminggu kemudian BPKB kendaraan dikeluarkan dan akhirnya penanganan kasus-pun terhenti.

Ia menyebut bahwa kasus yang melibatkan finance, dikarenakan debitur melakukan penarikan paksa kendaraan konsumen.

"Memang konsumen salah, karena menunggak cicilan atas suatu atau sebuah kendaraan, sehingga ditarik oleh debitur," ujarnya.

Tetapi, tegas dia finance atau debitur perlu mengetahui tentang perundang-undangan tentang fidusia yang melindungi konsumen dan produsen.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut finance atau debitur tidak dibernakan melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan secara sepihak, sekalipun kendaraan yang di tarik menunggak.

Penarikan tanpa ada sertifikat fidusia itu dinamakan perampasan. dan perampasan murni tindak pidana.

Leasing atau perusahaan finance harus mengantongi sertifikat fidusia ketika melakukan eksekusi penarikan kendaraan, katanya. (skd)