Legislator Minta KPK Bersinergi Dengan Yudikatif

id ahmad sahroni

Legislator Minta KPK Bersinergi Dengan Yudikatif

Partai Nasdem (antaranews)

Rencana KPK untuk membentuk unit berbasis wilayah perlu diapresiasi.
Palu,  (antarasulteng.com) - Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Ahmad Sahroni mengemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bersinergi dengan lembaga Yudikatif di daerah dan pusat.

"Rencana KPK untuk membentuk unit berbasis wilayah perlu diapresiasi. Namun, tetap memperhatikan perspektif sistem hukum Indonesia terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara," ungkap Ahmad Sahroni lewat siaran pers yang dikirim Humas Partai Nasdem Andhika yang dikutip di Palu, Jumat.

Menurut Ahmad Sahroni, pemerintah perlu mengingat bahwa KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri.

"Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk unit kerja wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional," ujarnya.

Dia menyebut perlu diketahui konsep pembentukan KPK sejak awal adalah dalam perspektif transisi penegakan hukum bukan untuk dipermanenkan. Secara teoritis KPK merupakan state auxiliary organs sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat. Sementara negara kita masih menggunakan kitab hukum dalam persepektif hukum tertulis dengan azas-azas hukum tertentu.

Politisi Nasdem ini menyatakan KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakikatnya. Lembaga KPK dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif, juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara. Jadi perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dengan aksi operasi tangkap tangan KPK.

"Anggaran KPK pada tahun 2016 sebesar Rp 991,8 miliar sedangkan pada 2017 berjumlah Rp734, 2 miliar. Jika kita bandingkan selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp728,45 miliar," ujarnya.

Jadi, kata politikus NasDem itu, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial tetapi bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif agar keuangan negara dapat diselamatkan dan pendapatakan belanja negara juga mengalami peningkatan," sebutnya. (skd)