FPAN: Amandemen lanjutan sempurnakan UUD 1945

id pan

FPAN: Amandemen lanjutan sempurnakan UUD 1945

Partai Amanat Nasional (antaranews.com)

Jakarta (antarasulteng.com) - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan perlu amandemen lanjutan untuk menyempurnakan Undang-Undang 1945 hasil amandemen yang dinilai tidak pas dengan situasi saat ini.

"Mungkin ada beberapa aspek Reformasi 1998 yang tidak pas dengan situasi saat ini. Bila itu yang dirasakan, amandemen lanjutan yang perlu disuarakan bukan malah menyalahkan pihak lain," kata Saleh melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Saleh mengatakan meskipun menimbulkan pro dan kontra dalam wacana demokrasi saat ini, banyak warga masyarakat yang menyambut gembira amandemen Undang-Undang Dasar 1945 hasil Reformasi 1998.

Salah satu hasil Reformasi 1998 adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang membawa perubahan dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia, termasuk menetapkan masa jabatan presiden maksimal dua kali periode.

"Melalui amendemen tersebut, sistem demokrasi Indonesia menjadi lebih terbuka. Kesempatan untuk mengisi jabatan-jabatan politik terbuka lebar bagi semua pihak," tuturnya.

Namun, seiring dengan perkembangan, ada beberapa hal dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang barangkali dianggap sudah tidak tepat pada saat ini.

Karena itu, Saleh menilai amendemen lanjutan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 bukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

"Jangan malah menyalahkan seolah semua amandemen yang sudah dilakukan sebelumnya membawa kemunduran besar bagi Indonesia," ujarnya. (skd)