Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, berupaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana di tengah pandemi, pemerintah dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan ketahanan pangan daerah," kata Bupati Buol Amirudin Rauf, di Buol, Rabu.

Kabupaten Buol satu daerah di Sulawesi Tengah yang diperintahkan oleh pemerintah untuk melakukan PPKM level tiga, yang ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor:440/182/Dinkes-G.ST/2021.

Dalam masa PPKM dan pandemi COVID-19, Bupati Amiruddin rauf menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dan kepada stakeholder terkait untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat utamanya pemenuhan pangan masyarakat.

"COVID sangat memberi dampak ekonomi bagi rakyat, walaupun sebenarnya untuk Kabupaten Buol tidak terlalu terdampak secara ekonomi, karena sebagian besar masyarakat mata pencahariannya adalah sebagai ASN, dan sebagian besar masyarakat bergerak di sektor perikanan dan pertanian," ujarnya.

Pada sektor-sektor tersebut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, sama sekali tidak ada pembatasan bagi masyarakat untuk meraih sumber penghidupan apalagi di masa pandemi COVID-19.

"Rakyat masih bisa beraktivitas di sektor pertanian, peternakan, perikanan dan tanpa ada pembatasan apapun. Ini menjadi  dasar kita merancang dan mengintervensi program untuk penguatan dan maksimalisasi aktifitas produksi rakyat di sektor tersebut," ujar Bupati.

Aspek yang terus  maksimalkan adalah sisi produktivitas, diversifikasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi lahan.

"Hal lainnya adalah menaikkan kebutuhan dan animo rakyat pada bahan makanan non-beras, harapannya dapat mensubtitusi beras menjadi non beras," katanya.

Ia menambahkan masyarakat dapat mulai membudayakan menanam komoditi non-beras sehingga memiliki produksi dan pasar di luar beras, yang kadang terbatas.

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Mohamad Ridwan
Copyright © ANTARA 2024