Palu (ANTARA) - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di 10 daerah yang meliputi sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Sulawesi Tengah sudah ditetapkan.
Di Kota Palu, Kamis, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Joko Pranowo memaparkan, pemerintah daerah sudah menetapkan besaran UMK tahun 2022 di Kota Palu serta Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli, Buol, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, dan Morowali Utara.
Menurut ketetapan pemerintah, UMK Palu sebesar Rp2.848.203 per bulan, UMK Donggala nilainya Rp2.338.884 per bulan, UMK Parigi Moutong sebesar Rp2.509.905 per bulan, UMK Poso senilai Rp2.586.036 per bulan, UMK Tolitoli besarnya Rp2.308.740 per bulan, dan UMK Buol senilai Rp2.600.576 per bulan.
UMK Banggai nilainya per bulan Rp2.391.955, UMK Banggai Kepulauan sebesar Rp2.325.749 per bulan, UMK Morowali besarnya Rp2.962.492 per bulan, dan UMK Morowali Utara nilainya Rp3.116.828 per bulan.
Joko mengatakan bahwa ada tiga daerah yang belum menetapkan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Laut.
"Sehingga hanya mengikuti upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yaitu Rp2.390.739," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa nilai UMK tahun 2020 di Donggala, Tolitoli, dan Banggai Kepulauan lebih rendah dibandingkan dengan nilai UMP tahun 2020.
Menurut dia, hal itu terjadi karena pertumbuhan ekonomi ketiga daerah itu dalam tiga tahun berturut-turut lebih rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Dalam data itu mulai dari tahun 2018, 2019, sampai 2020 itu provinsi kita hampir 11 persen, nah tiga daerah ini hanya 5 sampai 6 persen saja jadi belum bisa masuk (memenuhi syarat penetapan UMK)," katanya mengenai perbandingan pertumbuhan ekonomi provinsi dan tiga daerah dengan UMK lebih rendah dari UMP.
UMK tahun 2022 di 10 daerah di Sulteng sudah ditetapkan
Arsip Foto. Pekerja mengumpulkan ikan-ikan yang telah dikeringkan di Pantai Mamboro, Teluk Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras)