Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Donggala Kasman Lassa mengemukakan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi COVID secara lengkap, menjadi cara ampuh masyarakat menangkal penyebaran COVID19, termasuk varian Omicron.
"Upaya kita saat ini dalam menangkal penyebaran COVID-19 adalah meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, serta menggencarkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap," ucap dia di Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (30/12).
Pemkab Donggala tidak akan melakukan karantina wilayah dalam menangkal penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Pemkab Donggala kemungkinan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat dan pembatasan kegiatan malam hari untuk mencegah penularan COVID-19 beserta variannya, Omicron, pada tahun baru.
"Iya, karena menangkal penyebaran COVID-19, yang paling penting adalah disiplin menerapkan prokes dan mengikuti vaksinasi dosis satu dan dua, bahkan dosis tiga," ujarnya.
Ia mengemukakan untuk Kabupaten Donggala, utamanya di objek-objek wisata, diterapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan warga tidak diberikan akses masuk objek wisata bila belum divaksin.
"Jadi ada pembatasan aktivitas masyarakat, jumlah pengunjung dibatasi. Kemudian, di ruang-ruang publik juga dibatasi, sehingga tidak ada kerumunan dan membatasi mobilitas masyarakat," sebutnya.
Ia menyebut tentang prokes yang harus dilakukan warga.
"Memakasi masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, dan ikut vaksinasi menjadi kunci menekan sebaran COVID," katanya.
Data Pemkab Donggala capaian vaksinasi per 29 Desember 2021, vaksinasi dosis satu 71,7 persen atau 153.777 jiwa dan dosis dua 98.683 jiwa atau 46,0 persen. Jumlah total keseluruhan sasaran vaksinasi di Donggala 214.437 jiwa.
Warga antusias mengikuti gebyar vaksinasi berhadiah, di Desa Wani I, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Kamis (30/12). (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Upaya kita saat ini dalam menangkal penyebaran COVID-19 adalah meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, serta menggencarkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap," ucap dia di Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (30/12).
Pemkab Donggala tidak akan melakukan karantina wilayah dalam menangkal penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Pemkab Donggala kemungkinan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat dan pembatasan kegiatan malam hari untuk mencegah penularan COVID-19 beserta variannya, Omicron, pada tahun baru.
"Iya, karena menangkal penyebaran COVID-19, yang paling penting adalah disiplin menerapkan prokes dan mengikuti vaksinasi dosis satu dan dua, bahkan dosis tiga," ujarnya.
Ia mengemukakan untuk Kabupaten Donggala, utamanya di objek-objek wisata, diterapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan warga tidak diberikan akses masuk objek wisata bila belum divaksin.
"Jadi ada pembatasan aktivitas masyarakat, jumlah pengunjung dibatasi. Kemudian, di ruang-ruang publik juga dibatasi, sehingga tidak ada kerumunan dan membatasi mobilitas masyarakat," sebutnya.
Ia menyebut tentang prokes yang harus dilakukan warga.
"Memakasi masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, dan ikut vaksinasi menjadi kunci menekan sebaran COVID," katanya.
Data Pemkab Donggala capaian vaksinasi per 29 Desember 2021, vaksinasi dosis satu 71,7 persen atau 153.777 jiwa dan dosis dua 98.683 jiwa atau 46,0 persen. Jumlah total keseluruhan sasaran vaksinasi di Donggala 214.437 jiwa.