Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta masyarakat di daerah itu untuk berpartisipasi dalam setiap proses dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
"Saat ini proses dan tahapan pemilu sedang berlangsung, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, adil dan jujur," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Selasa.
Anhar mengemukakan salah satu tahapan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi yaitu mengenai pencalonan legislatif untuk DPRD Sigi.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan sebanyak 474 daftar calon sementara dari 18 partai politik untuk DPRD Kabupaten Sigi. Dalam tahapan ini, saran dan masukan masyarakat sangat penting terhadap daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan.
"Masukan dan saran serta tanggapan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan yang mengacu pada ketentuan perundangan," ucapnya.
Anhar juga mengemukakan bahwa alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.
"Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, alokasi kursi sama seperti pada Pemilu 2019 silam yaitu 30 kursi," ungkapnya.
Ia mengemukakan sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi.
"Dan penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.
"Saat ini proses dan tahapan pemilu sedang berlangsung, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, adil dan jujur," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Selasa.
Anhar mengemukakan salah satu tahapan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi yaitu mengenai pencalonan legislatif untuk DPRD Sigi.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan sebanyak 474 daftar calon sementara dari 18 partai politik untuk DPRD Kabupaten Sigi. Dalam tahapan ini, saran dan masukan masyarakat sangat penting terhadap daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan.
"Masukan dan saran serta tanggapan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan yang mengacu pada ketentuan perundangan," ucapnya.
Anhar juga mengemukakan bahwa alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.
"Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, alokasi kursi sama seperti pada Pemilu 2019 silam yaitu 30 kursi," ungkapnya.
Ia mengemukakan sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi.
"Dan penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.