Sigi, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyarankan pemerintah daerah setempat memiliki upaya khusus untuk memenuhi hak penyandang disabilitas di kabupaten itu.
 
Adapun salah satu upaya dan strategi itu seperti membangun ruangan pelayanan pada bidang infrastruktur di pendidikan, kesejahteraan sosial dan kesehatan yang ramah dengan penyadang disabilitas. 
 
"Percepatan penyusunan raperda penyandang disabilitas adalah salah satu program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae saat memimpin paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi tentang penyandang disabilitas di Sigi, Selasa.
 
Ia mengatakan saat ini Kemendagri telah membentuk tim percepatan untuk penyusunan kebijakan bagi disabilitas. Harapannya segera ada regulasi yang mengatur soal perlindungan hak dan kewajiban penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi. 
 
Kabupaten Sigi tergolong wilayah pegunungan yang notabene kekurangan akses sarana dan prasarana sehingga menimbulkan potensi adanya tidak dipenuhinya kebutuhan para penyandang disabilitas.
 
"Kami menyarankan kesiapan pemerintah dalam pengelolaan anggaran dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas baik dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesejahteraan sosial, rehabilitasi, kesehatan dan lainnya," ucapnya.
 
Menurutnya kehadiran Raperda tentang penyandang disabilitas berdasarkan amanat UU Nomor 8 tahun 2016 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi.
 
"Tentunya setelah raperda ini disahkan maka harus ada perhatian dan tindaklanjut dalam bentuk kebijakan teknis terkait dengan pelayanan dan infrastruktur yang ramah kaum disabilitas," sebutnya.
 
Pemerintah daerah, kata dia, wajib melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas.
 
"Di tengah masyarakat ada permasalahan yang dihadapi oleh saudara-saudara disabilitas adalah masih adanya stigma yang mendiskreditkan kondisi mereka untuk dapat berpartisipasi atau memberikan peranannya baik pada sektor formal maupun nonformal," ujarnya.
 
Raperda itu ke depan dapat menjadi payung dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
 
Dia menuturkan pemerintah daerah bisa menangani penyandang disabilitas dalam bentuk alat bantu maupun pelatihan-pelatihan peningkatan keterampilan, sehingga mendorong kemandirian ekonomi yang berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
 
"Harapannya raperda ini bisa memberikan manfaat kepada penyandang disabilitas dan memperhatikan secara serius serta berkelanjutan dari pemerintah daerah, " tuturnya. 
 
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyatakan, Raperda tentang penyandang disabilitas di wilayah itu dinilai amat penting untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban orang-orang disabilitas.
 
"Kesetaraan penyandang disabilitas dengan non disabilitas dalam banyak aspek bertujuan memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk hidup mandiri layaknya manusia normal, dengan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan bukan objek pembangunan," katanya.
 
Samuel menambahkan, penyandang disabilitas harus dijadikan sebagai subjek pembangunan sebuah daerah dengan memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi orang-orang disabilitas.
 
Kabupaten Sigi sebagai salah satu daerah yang tergolong wilayah pegunungan memiliki potensi dan risiko terjadinya penyandang disabilitas bagi masyarakat terutama bermukim di daerah pegunungan yang sulit atau terbatas sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah.
 
"Dengan menempatkan kaum disabilitas sebagai subjek pembangunan, berarti negara telah melaksanakan amanat konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi," ujarnya.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024