Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah, menindak 463 orang pelanggar lalu lintas hingga hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024 di wilayah hukum Polres Banggai.
 
"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar melalui tilang manual 13 orang dan teguran sebanyak 450 orang sampai hari kesembilan Operasi Patuh," kata Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma di Banggai, Rabu.
 
Ia menjelaskan 13 orang yang ditindak tersebut, terdiri atas tujuh pengendara roda empat dan enam pengendara roda dua.

Sedangkan untuk jenis pelanggarannya, kata dia, didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan kelebihan muatan.
 
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan edukasi masyarakat agar mereka tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh Tinombala 2024 dengan bentuk teguran sebagai langkah preventif agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
 
Selama periode Operasi Patuh Tinombala 2024, pihaknya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
 
Selain memberikan imbauan secara langsung, pihaknya juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu.
 
Kemudian imbauan untuk menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan sabuk pengaman (untuk kendaraan R4), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
 
"Tujuannya adalah agar supaya pengendara memahami aturan lalu lintas dan jika melanggar tata tertib, maka dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
 
Ia mengatakan operasi yang berlangsung mulai 15-23 Juli ini bukan hanya sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.
 
Oleh karena itu, ia meminta pengendara jalan untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku demi mencegah kecelakaan maupun kondisi yang tidak diinginkan.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024