Donggala (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan khusus terhadap korban kasus perundungan di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
"Kami dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) tentunya lebih fokus pada kasus ini, khususnya kepada korban (A) perundungan dan melakukan pendampingan dalam proses hukum serta akan mendampingi hingga tuntas," kata Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus UPTD PPA DP3A Sulteng Zul Usman di Banawa, Kamis.
Ia mengemukakan pentingnya kehadiran pemerintah guna memberikan pendampingan psikologis sebagai bentuk pemenuhan hak anak, khususnya korban dalam pemulihan mental.
"Saat ini proses pemulihan mental sedang berjalan, jadi ada tiga layanan yang sudah diberikan, seperti pendampingan hukum dalam proses hukum, layanan konsultasi psikologi, dan perlindungan sementara untuk mempermudah proses yang dijalani adik Aulia," ucapnya.
Ia menilai kondisi korban perundungan secara kasat mata sudah semakin membaik.
"Kalau hasil pemeriksaan atau konsultasi psikologi masih menjadi kewenangan psikolognya," katanya.
Pihaknya sudah menjemput yang bersangkutan dari rumahnya disebabkan banyak masyarakat mengambil gambar wajah korban dan diunggah ke media sosial.
"Kami tidak melarang untuk memberikan donasi, tetapi kami harap tidak ada wajah korban yang di-'upload' ke media sosial dengan kondisi tidak di blur," katanya.
Pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat Desa Sumari, Kecamatan Sindue bersepakat bahwa pelaku kasus perundungan itu dikeluarkan dari sekolah sebagai bentuk efek jera. Dalam peristiwa itu, satu anak menjadi korban, sedangkan pelaku tiga orang, N, R, dan F.