Palu (ANTARA) - Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menangih Polda Sulawesi Tengah untuk penyelesaian kasus dugaan penghinaan Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua oleh Fuad Riyadi atau Fuad Plered.

“Saya telah mendatangi Polda Sulteng dengan kapasitas saya sebagai pelapor, meminta kepolisian untuk menangani perkara secara serius dan mempercepat proses hukumnya,” kata Ketua PB Alkhairaat Husen Habibu di Palu, Senin.

Pada 17 September 2025, Husen mendatangi Ditretsiber Polda Sulteng untuk menanyakan pelaksanaan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Sebagai pelapor pertama, Panglima Garda Alkhairaat itu memastikan tak akan mencabut laporan meski Fuad Plered telah meminta maaf dan menerima sanksi adat. Kata dia, Alkhairaat secara kelembagaan belum memerintahkan secara khusus kepada dirinya untuk mencabut laporan dan menghentikan perkara.

“Jadi kalau ada yang menarik tanpa sepengetahuan orang yang melaporkan, saya anggap cacat administrasi,” katanya menegaskan.

Husen merasa heran bila ada isu pencabutan laporan dan penghentian perkara tanpa pembicaraan dengan PB Alkhairaat.

“Saya ingin semuanya dibicarakan dengan baik. Kalau kita benar benar menjaga Alkhairaat, agar ke depan tidak ada lagi orang yang melihat kita sebelah mata,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh warga Alkhairaat (Abnaul Khairaat) untuk bersama-sama menjaga nama baik organisasi. Husen meminta Polda Sulteng tidak main-main untuk menangani kasus Fuad Plered yang dianggap telah menghina pendiri Alkhairaat.

“Sebagai umat Islam kita dianjurkan memberikan maaf kepada orang yang meminta dimaafkan. Namun perlu diingat, satu sisi sebagai warga negara Indonesia, ada hukum positif yang mengatur pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan,” katanya mengingatkan.


Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025