Jakarta (ANTARA) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap koperasi yang akan dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, guna memastikan legalitas, kapasitas, dan profesionalisme lembaga koperasi di sektor strategis tersebut.
"Jangan sampai juga nanti jadi semacam satu ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi saat ditemui seusai Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025) malam.Ia mengatakan pengelolaan sumur tua maupun kegiatan tambang oleh koperasi sejalan dengan prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang koperasi.
Ia menilai langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfasilitasi koperasi sebagai wadah legal pengelolaan sumur minyak rakyat merupakan upaya positif untuk menekan praktik penambangan ilegal di berbagai daerah.
Namun demikian, Bambang menegaskan perlunya pengawasan ketat dan proses verifikasi menyeluruh agar pengelolaan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
"Kami meminta verifikasi terkait koperasi-koperasi tersebut harus benar-benar sangat dievaluasi dengan maksimal," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan koperasi yang ditunjuk memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sumber daya manusia yang mumpuni agar kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan aman, efisien, serta berkelanjutan.
"Pemerintah kan pasti memberikan semacam juknis (petunjuk teknis) ya, melalui permen ataupun tidak serta-merta juga asal sembarang koperasi. Mungkin juga dari sisi kemampuan, keahlian dalam mengelola juga patut diverifikasi," tegasnya.
Bambang juga mengingatkan verifikasi dilakukan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi, demi menjamin integritas serta akuntabilitas dalam pemberian izin kepada koperasi pengelola sumur minyak rakyat.
Ia menambahkan hingga kini Dekopin masih menunggu penerbitan regulasi teknis, termasuk peraturan menteri yang menjadi dasar pelaksanaan, sebelum koperasi resmi dapat terlibat dalam pengelolaan sektor energi tersebut.
"Kan baru keluar beberapa aturannya dan itu belum keluar juga permen-permennya. Karena kalau melihat kepada PP-nya itu ada proses verifikasi di masing-masing kementerian tersebut, baik ESDM maupun Kementerian Koperasi," kata Bambang.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono Ferry Juliantono (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin sekaligus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kiri) dan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi (kanan) memberi keterangan kepada awak media usai Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025. ANTARA/Harianto
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan langkah pemerintah mengizinkan koperasi turut mengelola sektor pertambangan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Ferry, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025) mengatakan koperasi kini memiliki akses legal untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Pengelolaan tambang oleh koperasi ini menjadi mungkin setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ujar Ferry
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah segera berperan aktif menyiapkan BUMD (badan usaha milik daerah), koperasi, dan UMKM sebagai pengelola sumur rakyat, sehingga bisa meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap 34 ribu sumur rakyat yang tersebar diberbagai daerah.
"Habis ini (verifikasi) tahapannya adalah agar pemda, gubernur segera menyiapkan tadi, BUMD, koperasi, UMKM. Tiga itu yang ditunjuk pemda (untuk mengelola sumur rakyat," kata Laode.