Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat menerapkan dua skema dalam memberikan tempat tinggal kepada warga yang belum menerima bantuan pascabencana gempa bumi dan tsunami 2018 di daerah itu.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi Maskur Fatta mengatakan jumlah masyarakat yang melapor belum mendapatkan bantuan rumah dan huntap sebanyak 3.459 kepala keluarga.
"Kami memberikan dua pilihan ke warga, pertama jika tersedia lahannya dan bebas dari zona merah maka diberikan kebebasan membangun hunian tersebut," kata Maskur saat ditemui awak media di Desa Sidera, Kamis.
Ia mengemukakan skema lainnya yang diterapkan yakni dalam bentuk hunian tetap (Huntap) di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.
"Jadi pilihan kedua jika lahannya masuk zona berbahaya maka akan direlokasi atau mendapatkan bantuan berupa hunian tetap (Huntap) di Pombewe," ucapnya.
Menurut dia, nantinya masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah usai dilakukan verifikasi harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau ada masyarakat tidak bersedia dipindahkan maka akan ada konsekuensinya, artinya akan dibuatkan pernyataan bahwa urusan bantuan hunian ini sudah dianggap tuntas," sebutnya.
Ia menuturkan luas kawasan hunian tetap di Desa Pombewe masih cukup untuk pembangunan bantuan berikutnya.
"Di kawasan Huntap Pombewe itu tersedia lahannya mencapai 362 hektare yang siap untuk digunakan membangun hunian. Lahannya sudah siap, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sudah lengkap karena pemerintah pusat sudah membangun ruas jalan di kawasan huntap tersebut," katanya.