Mantan Kanwil Kemenag Jambi dituntut penjara delapan tahun

id kasus asrama haji, asrama haji jambi, mantan kakanwil kemenag,koruspsi asrama haji

Mantan Kanwil Kemenag Jambi dituntut penjara delapan tahun

Situasi sidang di Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi asrama haji jambi yang melibatkan mantan Kakanwil Depag Jambi dan enam tersangka lainya.(ANTARA/Nanang Mairiadi).

Jambi (ANTARA) - Mantan Kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jambi M Tahir dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan asrama haji Provinsi Jambi yang telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar pada tahun anggaran 2016.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jambi, Putu Eka Suyantha di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa menyatakan mantan kepala kantor wilayah kementerian agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jambi M Tahir selain dituntut hukuman selama delapan tahun juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian lagi membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1,070 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam persidangan JPU juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 149 dipergunakan untuk perkara lain. Karena terdapat secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan enam orang tersangka lainnya.

Atas perbuatannya terdakwa M Tahir dikenakan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini ada tujuh orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan asrama haji Jambi yang merugikan negara senilai Rp11 miliar tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan, tujuh terdakwa adalah M Tahir, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman selaku staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Dian Iing Solihin Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.

Kemudian ada Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrisyah selaku subkontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum menerangkan, terdakwa M Tahir bersama-sama dengan Tendrisyah, saksi Eko Dian Iing Solihin, Dasman, Johan Arifin Muba, Bambang Marsudi Raharja, dan Mulyadi melakukan atau turut serta melakukan persekongkolan mengatur pelelangan jauh sebelum pelelangan dilaksanakan.

Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 nantinya dikerjakan oleh Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah.

Selanjutnya dalam proses pelelangan, Thahir juga mengarahkan Eko Dian Iing Solihin selaku Ketua Pokja ULP supaya memenangkan PT GKN Cabang Banten yang didirikan Johan Arifin Muba dan Mulyadi, untuk melaksanakan pekerjaan Asrama Haji Provinsi Jambi tahun anggaran 2016.