Pemkab Parigi Moutong pasang alat perekaman transaksi pajak di hotel

id Pajak, pendapatan daerah, parigi moutong

Pemkab Parigi Moutong pasang alat perekaman transaksi pajak di hotel

Petugas Bank Sulteng memperlihatkan kasir registrasi pajak atau "tapping box" kepada pejabat Bapenda Parigi Moutong sebelum dipasang di hotel dan rumah makan sebagai wajib pajak, Selasa (25/2/2020). (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasang alat perekaman kas registrasi pajak atau "tapping box" di sejumlah hotel dan rumah makan guna memantau transaksi pajak di area kegiatan perekonomian daerah itu.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong Mashudin Pasau di Parigi Selasa mengatakan tahap awal pemasangan alat perekam pajak sebanyak 25 unit, di antaranya. 20 alat perekam di pasang di sejumlah hotel dan rumah makan di Kota Parigi dan lima unit lainnya di pasang di tempat usaha milik wajib pajak di Kecamatan Tinombo wilayah Utara kabupaten tersebut. 

"Pemasangan alat perekaman transaksi pajak ini difasilitasi oleh Bank Pembangunan Derah Sulawesi Tengah sebagai mitra kerja dengan pemerintah daerah," ungkap Mashudin.

Ia menjelaskan pemasangan alat transaksi dengan menggunakan sistem elektronik berbasis ITE ini sebagai upaya pemerintah memudahkan pemungutan pajak, sehingga saat transaksi secara otomatis dapat terbaca di server instansi setempat. 

Menurut dia, penerapan sistem pajak daerah perlu model pengelolaan dengan menggunakan sistem aplikasi dalam jaringan (daring) agar pemantauan serta pencatatan transaksi terhadap wajib pajak lebih mudah dan akurat.

Ia menyebutkan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan rumah makan di daerah itu sekitar Rp800 juta dan realisasi tersebut selalu melampaui target.

"Kami berharap dengan model transaksi yang menggunakan sistem elektronik ini dapat membantu peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak," ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, setidaknya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannnya dan mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan serta penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah setempat.

"Pajak adalah sektor potensial, sehingga kami ingin sektor ini bisa menunjang pertumbuhan pendapatan asli daerah ini," ucapnya.

Ia mengemukakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mampu merealisasikan penerimaan pajak sekitar Rp16 miliar atau sebesar 118 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp14,4 miliar.

Untuk tahun 2020, kata dia, Pemkab Parigi Moutong menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp15 miliar, sehingga pihaknya telah merencanakan dengan pihak Bank Sulteng untuk menambah pemasangan alat perekan kas registrasi pajak sebanyak 50 unit di sejumlah usaha yang tingkat pendapatannya cukup besar.