Mendagri minta daerah percepat penggunaan anggaran

id tito karnavian,menteri dalam negeri,kepala daerah

Mendagri minta daerah percepat penggunaan anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pariwisata Wishnutama di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa (25-2-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah segera mempercepat penggunaan anggaran khususnya untuk mencegah dampak pelambatan ekonomi karena menyebarnya virus corona (Covid-19).

"Surat edaran sudah saya sampaikan kemudian dalam rapat di setiap provinsi juga sudah disampaikan kepada kepala daerah, tolong anggaran-anggaran yang ada di daerah, APBD, transfer pusat itu jumlahnya lebih kurang Rp856 triliun plus Rp200 triliunan lebih, ya, dari PAD (pendapatan asli daerah). Artinya, di daerah itu ada anggaran di atas Rp1.100 triliun. Arahan Bapak Presiden untuk segera dibelanjakan," kata Tito di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa.

Tito pun mengaku sudah meminta agar belanja barang dan belanja modal dilakukan sesuai dengan aturan.



"Jangan sampai tersimpan di bank karena nanti Ibu Menkeu bisa menjelaskan temuan-temuan beberapa tahun sebelumnya, ada beberapa daerah yang uangnya disimpan di bank, tidak beredar di tengah masyarakat, dan mengharapkan depositonya. Ini tidak boleh terjadi," ungkap Tito.

Padahal, tujuan belanja daerah tersebut adalah untuk memicu dan menstimulasi terjadinya peredaran uang sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami bersama dengan Menteri Keuangan akan melakukan monitoring per bulan untuk realisasi anggaran di daerah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Sekali lagi teman-teman kepala daerah, tolong betul-betul untuk segera dibelanjakan agar uang beredar sehingga daya tahan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akan kuat," kata Tito menambahkan.

Bagi kepala daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, menurut Tito, aturan sanksi ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah berikut sanksinya.

Ia lantas menyebutkan sanksi teguran pertama, teguran kedua, bahkan ada sanksi di sana penarikan kewenangan, sanksi-sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara.



"Akan tetapi, kami tidak ingin sampai ke sana, yang jelas kalau mungkin ada yang belum, tidak sesuai dengan arahan tadi, karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran," kata Tito menegaskan.

Kemendagri, menurut Tito, sedang melakukan road show ke semua provinsi dengan mengumpulkan seluruh kepala desa lebih dari 70.000.

"Saya menjelaskan mengenai skema transfer langsung yang sudah dilaksanakan oleh Ibu Menteri Keuangan, kemudian bagaimana pembinaan anggarannya dan pengawasannya," kata Tito.

Ia menyebutkan per 19 Februari sudah tertransfer ke desa-desa itu lebih kurang hampir Rp1,3 triliun atau empat kali lipat dibanding periode yang lama, 2 bulan pada tahun 2019.

"Jadi, empat kali peningkatannya lebih cepat. Ini juga meliputi desa yang jumlahnya hampir tiga kali lebih banyak dibanding periode sebelumnya," ungkap Tito.