Pasigala Center nilai data penerima santunan bencana Sulteng kacau

id Pasigala ,Sulteng ,Sandi ,Palu

Pasigala Center  nilai data penerima santunan bencana Sulteng kacau

Perwakilan ahli waris di Kota Palu secara simbolis menerima santunan pemerintah dari Wali Kota Palu Hidayat serta perwakilan dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Sulawesi Tengah di ruang rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Sabtu (11/5/2019). (ANTARA/Muh. Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) Center, M. Khadafi Badjerey mengungkapkan kekacauan data penerima santunan duka korban meninggal gempa, tsunami dan likuefaksi 2018.



Menurut dia, tidak beresnya pemerintah di daerah terdampak bencana 2018 di Sulteng dalam menyerahkan bantuan santunan duka dengan sendirinya telah melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengenai data korban jiwa dan kerugian akibat bencana tersebut.



"Di Donggala, dalam SK itu jumlah penerima dana santunan duka 203 jiwa, tapi yang disalurkan 303 jiwa yang diberikan kepada ahli warisnya. Itu sudah lewat, artinya melanggar," katanya dalam dialog kebijakan menuju pemilihan berbasis gender yang diadakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sikola Mombine di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa.



Di Kabupaten Sigi juga demikian dari 405 jiwa penerima dana santunan duka berdasarkan SK itu, Pemkab Sigi malah menyalurkan kepada 493 jiwa.



"Sudah melanggar juga. Kalau di Kota Palu masih 2.484 jiwa yang belum menerima data santunan duka. Itu terjadi karena tidak ada identifikasi awal data-data korban jiwa hilang dan lain-lain," ujarnya.



Penyebabnya, lanjutnya, adalah tidak adanya pusat-pusat informasi terkait dengan penanganan bencana.



"Karena saat pemerintah pusat buat satgas (satuan tugas) tanggap darurat pascabencana , Pemerintah Provinsi Sulteng tidak mendorong pemerintah kabupaten dan kota membuat satgas untuk melakukan pendataan,"ucapnya.



Olehnya dalam dialog yang dihadiri perwakilan Pemprov Sulteng, Pemkot Palu dan Pemkab Donggala itu, ia menyarankan dan meminta Gubernur Sulteng agar merevisi terkait data dam SK tersebut sebab kenyataan di lapangan Pemkab Donggala dan Sigi telah melanggar SK itu.



"Tidak seperti sekarang, sudah hampir 17 bulan pascabencana tidak ada data terpilah. Itulah masalah pertama yang sudah kami berikan masukan kepada pemda setempat tapi dianggap lalu," tambahnya.