Pemkab Parigi Moutong asuransikan ratusan nelayan

id nelayan parigi,perikanan parigi motong,Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong asuransikan ratusan nelayan

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Irfan Syauqi Beik menyerahkan secara simbolis bantuan perahu kepada nelayan. Bantuan perahu sebanyak 11 unit untuk nelayan binaan Baznas di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (24/1/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Sedangkan cacat permanen nilai klaim maksimal Rp100 juta dan klaim maksimal biaya pengobatan sebesar Rp20 juta
Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menjamin keselamatan kerja ratusan nelayan di daerah setempat melalui asuransi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Parigi Moutong, Yuliana Ngkuno, di Parigi, Senin, mengatakan penyertaan asuransi itu sebagai upaya pemerintah memberikan jaminan kepada nelayan atas risiko yang ditimbulkan dari kegiatan melaut.

"Asuransi nelayan ini merupakan program berkelanjutan pemerintah, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah nelayan mendapat jaminan jika terjadi kecelakaan," kata Yuliana.

Dia menjelaskan, nelayan yang berhak memegang kartu asuransi berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minimal berusia 17 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Untuk mendapatkan kartu asuransi, nelayan harus tercatat sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai ganti kartu nelayan.

Baca juga: Kapal nelayan asing sering masuk perairan Teluk Tomini

Nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi hingga 2019 sekitar 500 nelayan dari sekitar 9.000 nelayan di kabupaten itu.

"Sejak peralihan kartu nelayan ke kartu Kusuka baru sekitar 939 nelayan terdaftar sebagai pemegang kartu tersebut. Kita ingin semua nelayan memiliki kartu ini," katanya.

Menurut Yuliana, kartu Kusuka sangat berguna bagi nelayan karena salah satu akses mendapat berbagai bantuan fisik maupun pemberdayaan peningkatan usaha perikanan wajib memiliki kartu tersebut, termasuk terdaftar sebagai peserta asuransi.

Dia mengatakan pemerintah berharap semua nelayan di Parigi Moutong tersentuh dengan program asuransi, sehingga pemerintah setempat terus memverifikasi data nelayan untuk keperluan penerbitan kartu Kusuka.

Baca juga: Bupati Parigi Mutong soroti data nelayan tidak akurat
Baca juga: Semua nelayan Parigi Moutong akan ikut asuransi


Kartu nelayan dan asuransi merupakan program penting Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai jaminan kecelakaan maupun bantuan pendukung kegiatan melaut sesuai amanat undang-undang tentang perlindungan nelayan.

Yuliana mengatakan kecelakaan melaut hingga mengakibatkan meninggal dunia dapat diklaim dana santunan sebesar Rp200 juta per orang. 

"Sedangkan cacat permanen nilai klaim maksimal Rp100 juta dan klaim maksimal biaya pengobatan sebesar Rp20 juta," ungkapnya.

Dikemukakannya, mereka yang terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan di tahun pertama mendapat subsidi dari pemerintah. 

Tahun kedua, nelayan bisa memperpanjang asuransi dengan besaran iuran Rp175 ribu per bulan.

"Bagi nelayan yang tidak memperpanjang keikutsertaan sebagai peserta asuransi tidak dipaksakan, dan peserta yang tidak lagi mendapat subsidi, artinya mereka membayar iuran secara mandiri," kata Yuliana.