Pemkab Parigi Moutong harap kelola keuangan desa secara transparan

id pengelolaan dana desa, parigi moutong,dana desa

Pemkab Parigi Moutong harap kelola keuangan desa secara transparan

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai saat menyampaikan arahannya pada kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa, di Parigi, selasa (3/2/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Parigi Moutong)

Jika terjadi masalah silahkan dikoordinasikan baik dengan pemerintah kecamatan maupun instansi terkait khususnya masalah keuangan. Sudah ada sejumlah kepala desa di Parigi Moutong terpaksa berurusan dengan hukum
Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berharap pemerintah desa menerapkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel agar realisasi keuangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya.

"Manfaatkan perangkat yang ada melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan aplikasi ini diharapkan tata kelola keuangan desa lebih efektif dan efisien," Kata Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai saat menghadiri bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi Siskeudes, di Parigi, Selasa.

Baca juga: DPRD Parigi Moutong kawal alokasi penggunaan dana desa Rp240 miliar

Bimbingan teknis itu diikuti 617 orang terdiri dari kepala desa, operator desa, pendamping desa, komunitas kecamatan, serta sejumlah perwakilan instansi teknis lainnya.

Wabub menjelaskan, desa diberikan kesempatan mengatur tata pemerintahan sendiri dan pengelolaan keuangan secara mandiri, termasuk melaksanakan pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dia mengatakan UU Desa sudah menjadi sistem yang harus dipatuhi dalam menerjemahkan pengelolaan pemerintahan maupun keuanggannya. 
Mengingat kata Badrun, jumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat cukup besar, maka pengelolaan keuangan harus terstruktur sehingga perlu diberlakukan pengelolaan melalui komputerisasi dan perangkat lunak lainnya. 

"Gunakan dana desa sesuai peruntukan dan kebutuhan desa. Dana ini bukan milik kepala desa, sehingga pengelolaannya harus profesional," kata Badrun.

Baca juga: Pemprov Sulteng minta instansi terkait kawal pemanfaatan dana desa

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong ini mengatakan sistem Siskeudes sangat cocok diterapkan guna menghindari upaya-upaya yang dapat merugikan negara.

"Apa lagi perangkat ini hasil produk yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bentuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang baik," kata Badrun.

Selan itu kata dia, aplikasi Siskeudes juga membantu memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Wabub mengingatkan aparat desa agar tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, karena tidak sedikit kepala desa terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat korupsi.

"Jika terjadi masalah silahkan dikoordinasikan baik dengan pemerintah kecamatan maupun instansi terkait khususnya masalah keuangan. Sudah ada sejumlah kepala desa di Parigi Moutong terpaksa berurusan dengan hukum," kata Barun.

Baca juga: Legislator Donggala: Desa perlu diberi batas waktu susun APBDes
Baca juga: Fraksi Nasdem: Dana desa perlu bangun masyarakat tangguh bencana