Lahan pertanian di Sulteng terancam hilang perlahan-lahan

id Pertanian Sulteng,Pasigala

Lahan pertanian di Sulteng terancam hilang perlahan-lahan

Sejumlah hewan ternak merumput di kawasan sawah tadah hujan yang belum diolah di Desa Boyabaliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (21/1/2020). Para petani di wilayah itu belum mengolah lahan persawahan tadah hujannya karena intensitas hujan belum cukup besar untuk memulai usaha pertaniannya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pd.

Pemerintah daerah yang baru menetapkan Perda LP2B-nya baru Kabupaten Morowali, Buol dan Poso

Palu (ANTARA) - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Tri Iriani Lamakampali mengatakan lahan pertanian di daerah itu terancam hilang perlahan-lahan jika pemerintah kabupaten dan kota tidak segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Contoh, lahan pertanian di Kabupaten Parigi Moutong sekitar 30 ribu sampai 32 ribu hektare, dan saat ini berkurang karena lahan pertanian dialihkan untuk membangun sarang burung walet," katanya di Palu, Rabu malam.

Pada rapat koordinasi awal pelaksanaan LP2B Sulteng tahun anggaran 2020, Iriani mewakili Gubernur Sulteng mengatakan, fenomena penurunan luas lahan di Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki lahan petanian terluas di Sulteng tersebut cukup mengkhawatirkan.

Apalagi kata dia, daerah tersebut dan beberapa daerah lainnya merupakan lumbung pangan bagi masyarakat Sulteng.

Dia mengatakan jika laju pengalihfungsian lahan pertanian tidak dikendalikan dan dihentikan melalui Perda LP2B, ia yakin akan semakin banyak lahan pertanian di kabupaten dan kota di Sulteng hilang.

"Tidak masalah mereka membangun sarang walet karena itu hak mereka. Lahan mereka. Tapi jangan sampai bangun di situ. Kami ingin menjaga lahan pertanian dan saluran irigasinya untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng dorong penerbitan Perda pertanian berkelanjutan
Baca juga: Gorontalo - Sulteng bangun kerja sama bidang pertanian


Jika kabupaten dan kota telah menetapkan Perda LP2B, lanjutnya, maka siapa saja yang menghilangkan atau mengalihfungsikan lahan pertanian mililknya akan diberikan sanksi yang diatur dalam perda tersebut.

"Pemerintah daerah yang baru menetapkan Perda LP2B-nya baru Kabupaten Morowali, Buol dan Poso," ucapnya.

Dia mengatakan ke depan pemerintah pusat tidak akan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sektor pertanian khususnya bagi LP2B bagi daerah-daerah termasuk di Sulteng yang tidak memiliki Perda LP2B.